Kamis, 17 November 2011

Jenis Siklus

Jenis-jenis model 1. Model Fisik Model yang menggambarkan entity dengan tiga dimensi. Biasanya model ini berukuran lebih kecil dari aslinya. Seperti boneka, mobil-mobilan, prototype rancangan, dsb 2. Model Naratif Model yang menjelaskan entity secara tertulis/ lisan. Model ini digunakan sehari-hari. Co/: Penjelasan tertulis komputer, penjelasan lisan melalui sistem komunikasi. 3. Model Grafis Model yang mewakili entitynya dengan abstraksi garis, simbol & bentuk. Seringkali disertai dengan penjelasan naratif. Co/: laporan-laporan, alat pemecahan / analisis masalah seperti flowchart, DFD. 4. Model Matematis Model yang disajikan dalam rumus matematika atau persamaan Co/: BEP = TFC / P – C BEP : Break Event Point, TFC : Total Fixed Cost, P : Price, C : Cost Kelebihan : - Tidak mengenal geografis (siapa saja yg mengerti simbol matematis tentu dapat mengerti model tersebut) - Ketepatan hubungan diantara bagian dari suatu obyek dapat dideskripsikan. Model Sistem Umum Sistem Fisik 1. Arus Material 2. Arus Personil 3. Arus Mesin 4. Arus Uang Sistem Konsep 1. Sistem Simpul tertutup. Sistem yang mempunyai simpul feedback & mekanisme kontrol. Perusahaan bisnis yang memiliki simpul feedback & mekanisme kontrol. Simpul feedbacknya adalah informasi. Mekanisme kontrolnya adalah manajemen perusahaan. Manajemen menggunakan informasi sebagai dasar untuk membuat perubahan dalam sistem fisik. 2. Sistem simpul terbuka. Sistem yang tidak mempunyai simpul feedback & mekanisme kontrol. Co/: Pemanas ruang listrik yang kecil & tidak mempunyai mekanisme pengaturan sendiri untuk memberikan temperatur ruang yang tetap. Bila pemanas ini dipasang maka akan mengeluarkan panas yg banyak atau sedikit. Silus produksi: Aktivitas produksi pada umumnya adalah aktivitas mengubah bahan baku menjadi bahan jadi. Hal ini hanya terjadi pada perusahaan manufaktur(industri). Siklus produksi memiliki rangkaian aktivitas yang di selenggarakan secara bertahap. Aktivitas-Aktivitas Siklus Produksi • Informasi akuntansi biaya yang akurat dan tepat waktu merupakan input penting dalam keputusan mengenai hal-hal berikut ini : • Bauran produk • Penetapan harga produk • Alokasi dan perencanaan sumber daya (contoh apakah membuat atau membeli) • Manajemen Biaya • Ada empat aktivitas dasar dalam siklus produksi : • Perancangan Produk • Perencanaan dan Penjadwalan • Operasi Produksi • Akuntansi Biaya Perancangan Produk (Aktivitas 1) • Langkah pertama dalam siklus produksi adalah Perancangan produk. • Tujuan aktivitas ini adalah untuk merancang sebuah produk yang memenugi permintaan dalam hal kualitas, ketahanan, dan fungsi, dan secara simultan meminimalkan biaya produksi. Perencanaan dan Penjadwalan (aktivitas 2) • Langkah kedua dalam siklus produksi adalah perencanaan dan penjadwalan. • Tujuan dari langkah ini adalah mengembangkan rencana produksi yang cukup efisien untuk memenuhi pesanan yang ada dan mengantisipasi permintaan jangka pendek tanpa menimbulkan kelebihan persediaan barang jadi. Operasi Produksi (Aktivitas 3) • Computer-Integrated Manufacturing (CIM) adalah penggunaan berbagai bentuk TI dalam proses produksi, seperti robot dan mesin yang dikendalikan oleh kompute, untuk mengurangi biaya produksi. • Setiap perusahaan membutuhkan data mengenai 4 segi berikut ini dari operasi produksinya : 1. Bahan baku yang digunakan 2. Jam tenaga kerja yang digunakan 3. Operasi mesin yang dilakukan 4. Serta biaya overhead produksi lainnya yang terjadi Akuntansi Biaya (Aktivitas 4) • Langkah terakhir dalam siklus produksi adalah akuntansi biaya. • Apakah tiga tujuan dasar dari sistem akuntansi biaya itu ? 1. Untuk memberikan informasi untuk perencanaan, pengendalian, dan penilaian kinerja dari operasi produksi 2. Memberikan data biaya yang akurat mengenai produk untuk digunakan dalam menetapkan harga serta keputusan bauran produk. 3. Mengumpulkan dan memproses informasi yang digunakan untuk menghitung persediaan serta nilai harga pokok penjualan yang muncul di laporan keuangan perusahaan. Apakah ancaman-ancamannya ? – Transaksi yang tidak diotorisasi – Pencurian atau pengrusakan persediaan dan aktiva tetap – Kesalahan pencatatan dan posting – Kehilangan data – Masalah tidak efisien dan pengendalian kualitas • Apakah prosedur pengendalian itu ? – Ramalan penjualan yang akurat dan catatan persediaan – Otorisasi produksi – Larangan akses ke program perencanaan produksi dan ke dokumen pesanan produksi yang kosong – Tinjauan dan persetujuan biaya aktiva moda Siklus HRD atau manajemen SDM: • Apakah aktivitas-aktivitas dasar yang dilakukan dalam siklus manajement sdm ? 1. Perbarui File Induk Penggajian 2. Perbarui Tarif dan Pemotongan pajak 3. Validasi Data Waktu dan Kehadiran 4. Mempersiapkan Penggajian 5. Membayar Gaji 6. Hitung Kompensasi dan Pajak yang Dibayar Perusahaan 7. Keluarkan Pajak Penghasilan dan Potonagn Lain-Lain Perbarui File Induk Penggajian (Aktivitas 1) • Aktivitas pertama dalam siklus manajemen sumber daya manusia / penggajian melibatkan pembaruan file induk penggajian untuk mencerminkan berbagai jenis perubahan penggajian seperti: mempekerjakan orang baru, pemberhentian, perubahan tingkat gaji, atau perubahan dalam pengurangan diskresi. • Merupakan hal yang penting untuk diperhatikan bahwa semua perubahan penggajian dimaksudkan tepat pada waktunya dan secara tepat ditampilkan dalam periode pembayaran berikutnya. Perbarui Tarif dan Pemotongan pajak (Aktivitas 2) • Aktivitas kedua dalam siklus manajemen sumber daya manusia / penggajian adalah memperbarui informasi mengenai tarif dan pemotongan pajak lainnya. • Perubahan tersebut terjadi ketika bagian penggajian menerima pembaruan mengenai perubahan dalam tarif pajak dan pemotongan gaji lainnya dari berbagai unit pemerintah dan perusahaan asuransi. Validasi Data Waktu dan Kehadiran (Aktivitas 3) • Aktivitas ketiga dalam siklus penggajian adalah memvalidasi data waktu dan kehadiran pegawai. • Informasi ini datang dalam berbagai bentuk, bergantung pada status pembayaran pegawai. Mempersiapkan Penggajian (Aktivitas 4) • Aktivitas keempat dalam siklus penggajian adalah mempersiapkan penggajian. • Data mengenai jam kerja diberikan dari departemen tempat pegawai bekerja.. • Informasi tingkat gaji didapat dari file induk penggajian. • Orang yang bertanggunjawab membuat cek pembayaran tidak dapat membuat rekord baru ke file ini. Membayar Gaji (Aktivitas 5) • Aktivitas kelima adalah pembayaran yang sesungguhnya atas cek gaji ke pegawai. • Sebagian besar pegawai dibayar dengan menggunakan cek atau dengan penyimpanan langsung gaji bersih ke rekening bank pribadi mereka. Hitung Kompensasi dan Pajak yang Dibayar Perusahaan (Aktivitas 6) • Perusahaan membayar beberapa pajak penghasilan dan kompensasi pegawai secara langsung • Hukum federal dan negara bagian juga mensyaratkan perusahaan untuk memberikan kontribusi dalam persentase tertentu ke setiap gaji kotor pegawai, hhingga ke batas maksimum tahunan, untuk dana asuransi kompensasi pengangguran federal dan negara bagian. • Perusahaan sering kali memberikan kontribusi atau menanggung keseluruhan pembayaran premi asuransi kesehatan, cacat, dan jiwa untuk para pegawai. Keluarkan Pajak Penghasilan dan Potonagn Lain-Lain (Aktivitas 7) • Aktivitas terakhir dalam proses penggajian membayar kewajiban pajak penghasilan dan potongan sukarela lainnya dari setiap pegawai. • Organisasi harus secara periodik membuat cek atau menggunakan transfer dana secara elektronis untuk membayar berbagai kewajiban pajak yang terjadi. Siklus pendapatan: Aktivitas Bisnis Siklus Pendapatan Siklus pendapatan adalah rangkaian aktivitas bisnis dan kegiatan pemrosesan informasi terkait yang terus berulang dengan menyediakan barang dan jasa ke para pelanggan dan menagih kas sebagai pembayaran dari penjualan-penjualan tersebut. • Apa sajakah dari empat aktivitas dasar bisnis yang dilakukan dalam siklus pendapatan ? 1 Entri pesanan penjualan 2 Pengiriman 3 Penagihan dan Piutang Usaha 4 Penagihan Kas Aktivitas Bisnis Siklus Pendapatan: Entri Pesanan Penjualan Proses entri pesanan penjualan mencakup tiga tahap: 1. Mengambil pesanan dari pelanggan 2. Memeriksa dan menyetujui kredit pelanggan 3. Memeriksa ketersediaan persediaan Pengiriman Aktivitas dasar kedua dalam siklus pendapatan adalah memenuhi pesanan pelanggan dan mengirimkan barang dagangan yang diinginkan tersebut, proses ini terdiri dari dua tahap: 1. Mengambil dan mengepak pesanan 2. Mengirim pesanan tersebut Penagihan dan Piutang Usaha Aktivitas dasar ketiga dalam siklus pendapatan, melibatkan: 1. Penagihan ke para pelanggan 2. Memelihara data piutang usaha Penagihan Kas Langkah keempat (terakhir) dalam siklus pendapatan adalah penagihan kas, melibatkan: 1. Menangani kiriman uang pelanggan 2. Menyimpannya ke bank Siklus buku besar umum dan pelaporan keuangan, menyediakan informasi untuk serangkaian laporan keuangan mengenai suatu lingkungan akunting. Semua sistem buku besar umum harus melaksanakan : 1. Mengumpulkan data transaksi 2. Memproses arus masuk transaksi 3. Menyimpan data transaksi 4. Melakukan pengendalian akunting 5. Menyediakan laporan keuangan 6. Mengklasifikasikan dan mengkodekan data dan perkiraan transaksi Sumber Data dan Masukan Sistem buku umum menerima masukan dari berbagai macam sumber. Sumber-sumber masukan buku besar umum adalah transaksi-transaksi keuangan yang secara tradisional telah dimasukkan ke dalam buku besar umum, yaitu : • Tranaksi tidak rutin yang terjadi selama periode akunting. • Transaksi penyesuaian akhir periode yang : (a) berulang dan (b) tidak berulang. • Transaksi balikan (Reversing transaction). Bentuk-Bentuk Masukan • Sistem Manual . Dokumen sumber primer bagi system buku besar umum adalah lembar jurnal buku besar umum yang secara umum menggantikan lembar jurnal umum. Lembar jurnal biasanya disiapkan untuk setiap transaksi tidak rutin, penyesuaian, dan balikan. Lembar jurnal sering disapkan untuk meringkaskan hasil setumpuk transaksi rutin yang telah dimasukkan ke jurnal-jurnal khusus secara manual. • Sistem Berdasarkan Komputer . Bentuknya berbeda dengan bentuk yang digunakan pada sistem manual. Arus dan Pemrosesan Data Dalam sistem tradisional, data transaksi mengalir ke dalam jurnal (baik jurnal khusus maupun jurnal umum), kemudian dibukukan ke buku besar pembantu, dan akhir dibukukan ke buku pembantu dan akhirnya dibukukan ke buku besar umum. Dalam sistem berdasarkan komputer, data transaksi dimasukkan ke dari formulir dan untuk sementara disimpan di pita magnetik atau dipiringan magnetik. Data Base Data base yang menyangkut sistem buku besar umum dan pelaporan keuangan berisikan berbagai arsip induk, arsip transaksi, dan arsip riwayat. Disamping data keuangan mengenai status berjalan dan peristiwa-peristiwa yang lalu, data base juga memuat data yang dianggarkan yang berkaitan dengan operasi dan status masa depan yang direncanakan. Walaupun kandungan dan juga komposisi persisnya akan berbeda untuk setiap perusahaan arsip-arsip berikut cukup mewakili : 1. Arsip Induk Buku Besar Umum 2. Arsip Riwayat Buku Besar Umum 3. Arsip Induk Pusat Tanggungjawab 4. Arsip Induk Anggaran 5. Arsip Format Lapangan Keuangan 6. Arsip Lembar Jurnal Berjalan 7. Arsip Riwayat Lembar Jurnal. Pengendalian Akunting Sistem buku besar umum diharapkan menyediakan laporan-laporan yang andal bagi berbaga macam pengguna. Maka dari itu, sistem ini harus secara independent harus memeriksa sistem-sitem pemrosesan transaksi komponen, secara cermat memantau rangkaian transaksi non-rutin yang diterimanya dan secara akurat mencatat dan membukukan data dari semua transaksi. SIKLUS PENGELUARAN Siklus Pengeluaran adalah aktivitas bisnis yang berulang dan operasi pemrosesan data yang terkait dengan pembelian dan pembayaran barang dan jasa. Tujuan utama siklus pengeluaran adalah untuk meminimalkan biaya total untuk pembelian dan pemeliharaan persediaan, pasokan, dan berbagai jasa yang diperlukan untuk menjalankan organisasi Pembelian Fungsi yang terkait dengan proses pembelian : Gudang/Bagian Lain Pembelian Penerimaan Hutang Dagang Kasir/Pembayaran Gudang Pembelian terjadi karena adanya permintaan barang/bahan dari suatu bagian atau gudang karena persediaan yang ada habis. Bagian manapun dalam suatu organisasi dapat melakukan permintaan pembelian dengan mengeluarkan Surat Permintaan Pembelian (Purchase Requisition/PR). Jika pesanan sudah datang dan sudah diperiksa oleh bag. Penerimaan, bag, Gudang akan menerima laporan penerimaan untuk disetujui, jika sudah disetujui maka laporan penerimaan barang tersebut akan diberikan ke bag. Pembelian. Pembelian Bagian pembelian yang menerima PR kemudian menerbitkan Purchase Order (PO) untuk dikirim ke pemasok terpilih. Selain dikirim ke pemasok, tembusannya dikirim ke bag. Penerimaan dan bag. Hutang Dagang. Bagian Penerimaan Bag. Penerimaan bertanggung jawab memeriksa kondisi barang yang diterima dan menyesuaikan antara Bill of Ladding yang terdapat pada barang yang dikirim dengan barang yang dipesan pada PO. Setelah diperiksa dan dibandingkan maka bag. Penerimaan harus membuat Laporan Penerimaan dan diberikan kepada bag. Gudang untuk meminta persetujuannya. Bagian Hutang Dagang Bagian Hutang Dagang menerima nota penerimaan, PO, PR, dan Faktur untuk dibandingkan dan kemudian membuat voucher pengeluaran kas yang akan diberikan kepada bagian Kasir. Selain kegiatan diatas dia juga melakukan kegiatan pencatatan kedalam jurnal dan buku besar. Bagian Kasir Setelah menerima voucher yang dilampiri oleh 4 dokumen dari bag. Hutang Dagang, Bag. Kasir mengeluarkan cek untuk pembayaran hutang. Aplikasi Pembelian Dalam Lingkungan PDE Pengumpulan data Sama seperti siklus penjualan, semua data yang akan masuk ke dalam sistem harus di ubah menjadi machine readable form. Ada beberapa cara dalam mengumpulkan data, antara lain : semua dokumen PR dikumpulkan dan diberikan kepada seorang pegawai PDE untuk dientry atau tiap bagian mempunyai komputer on-line yang digunakan untuk mengisi PR secara on-line, atau yang lebih canggih, komputer dapat secara langsung membuat PR jika mendeteksi adanya kekurangan persediaan di Gudang. Untuk bagian penerimaan juga diperlukan perubahan data, caranya adalah menempatkan unit komputer on-line di bag. Penerimaan. Jika barang datang, petugas hanya memasukkan no. PO kemudian mencocokkan dengan barang yang diterima dan membuat beberapa perubahan yang perlu. Untuk bagian penagihan sama, cara yang paling efektif adalah petugas memasukkan no. PO ke dalam sistem, kemudian sistem akan terhubung ke file PO dan file Penerimaan, sehingga komputer akan dapat menampilkan isi dari suatu faktur. Kemudian petugas membandingkannya dengan faktur yang diterima dan membuat beberapa perubahan faktur yang ditampilkan oleh komputer. Pemrosesan awal data Semua data yang ada dimasukkan ke dalam sistem, digabungkan, diurut, dan di edit untuk kemudian di validasi. Pemrosesan lanjut Jika semua sudah valid dan beberapa perubahan yang perlu sudah dilaksanakan, maka bag. Pembelian memasukkan kode untuk mensahkan PR dan kemudian mencetak PO. Cara yang sama dilakukan pada bag. Penerimaan. Begitu pula bag. Hutang Dagang, disana faktur di cek setelah itu disahkan dengan memasukkan kode tertentu. Update data Dalam pemrosessan batch maupun on-line, tiap-tiap kelompok data transaksi dimasukkan kedalam suatu file transaksi. Untuk dok. PR, PR yang telah disahkan di update ke file inventory (untuk merubah data pada field “barang sedang dipesan”). Untuk Laporan Penerimaan di update ke file pemasok (untuk melihat kinerja pemasok), dan file inventori (untuk menambahkan jumlah persediaan). Judul buku: sistem informasi akutansi Nama pengarang: sri dewi anggadini Halaman: 165-205 Judul buku: sistem informasi akutansi Nama pengarang dasaratha v rama Halaman:23-26

Sabtu, 22 Oktober 2011

Siklus Penggajian & Manajemen SDM & Strategi Pengembangan SIA

1 . Siklus Penggajian & Manajemen SDM
PROSES BISNIS MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Proses bisnis manajemen sumber daya manusia berkaitan dengan pembuatan dan pengelolaan sistem informasi yang memproses informasi sumber daya manusia . Sistem sumber daya manusia menyediaaka alat untuk memproses data karyawan , seperti alamat karyawan , penggajian dan histori karyawan . Bagian ini akan mengilustrasikan konsep proses bisnis sumber daya manusia dengan melihat karakter dasar dari komponen sumber daya manusia dari SAP R/3.

Pemrosesan SDM pada SAP R/3
Modul sumber daya manusia pada SAP R/3 termasuk komponen yang menangani tujuan yang telah dinyatakan sebelumnya secara terintegerasi , pada lingkungan online .
SAP R/3 terdiri dari 2modul sumber daya manusia . Modul administasi personel (HR-PA) , yang berisi pengelolaan karyawan , seperti detail karyawan , data gaji , dan data kinerja karyawan . Modul perencanaan dan pengembangan personel (HR-PD) menyediakan alat untuk menyiapkan dan mengelola informasi struktur organisasi .
Komponen manajemen waktu merupakan yang terpenting dan sering digunakan pada modul sumber daya manusia .
Komponen penggajian dapat menghitung pembayaran berdasarkan informasi akumulasi kehadiran pada komponen waktu atau berdasarkan jumlah yang tetap per periode pembayaran . Pengunaan tipe data yang telah didefinisikan atau cetak biru merupakan karakteristik penting dari sistem ERP seperti SAP R/3 .

Struktur Data SDM
Struktur data memberikan dasar untuk penyimpanan dan manipulasi data . struktur data sumber daya manusia terdiri dari 3 elemen :
- Data master sumber daya manusia
- Organisasii data sumber day manusia
- Tujuan sumber daya manusia

Data Master
Record data master pada modul HR-PA & HR-PD dibuat dan dikelola untuk unit organisasi , profil pekerjaan , karyawan, dan pelatihan . Sebagai contoh , perubahan master data karyawan mengikuti perubahan hidup dan karier yang terjadi . Seperti contoh yang diilustrasikan , sistem informasi daya manusia difokuskan pada pengelolaan record data dan bukan pada proses transaksi .

Organisasi data
Data di organisasi dan disajikan bagi para pengguna R/3 dengan infotypes dan event personel . infotypes adalah istilah dalam SAP yang menunjukkan kumpulan field data yang dikelompokkan bersama-sama untuk ditampilkan . Dalam istilah database , infotypes adalah suatu segmen .
Event personel adalah sebuah grup infotype dibuat untuk menyederhanakan entri transaksi sumber daya manusia . Event personel secara khusus dirancang untuk digunakan didalam perusahaan dan mudah untuk disesuaikan dalam R/3. Sebagai contoh, entri untuk karyawan yang menikah akan memerlukan lebih banyak informasi . Sistem juga menghitung tanggal berakhirnya periode percobaan karyawan baru . Sistem ini juga membuat posisi kosong jika karyawan yang ada dalam posisi itu dipindahkan atau keluar dr organisasi .

Objek SDM
Tipe objek sumber daya manusia didentifikasi dengan satu atau dua huruf sebagai kode untuk objek kualifikasi adalah “Q” kode untuk unit organisasi adalah “O” kode untuk objek posisi adalah “S” kode untuk objek pusat biaya adalah “K” . Sebagai contoh, biaya yang sering dibebankan kepusat biaya .
departmen pemasaran memiliki lima posisi . Setiap posisi punyaa deskripsii pekerjaan . Posisi-posisinya terdiri dari satu posisi manajer , satu posisi supervisor , dan 3 posisi penjual. Sebagai tambahan , posisi manajer dikualifikasikan dengan kualifikasi “memiliki kemampuan berbahasa jepang” karena departemen pemasaran sering melakukan koresponden dngan kantor cabang orang jepang .

PENGENDALIAN SIKLUS TRANSAKSI PADA PROSES PENGGAJIAN
Proses penggajian sangat kompleks , pada perusahaan besar proses ini merupakan prosedur yang paling kompleks dalam operasinya . Pada huku, mana pun , kelalaian tidak dapat diampuni adalah tanggung jawab analis untuk menjaga agar tetap sesuai dengan hukum .

Personel
Personel (jabatan) kantor brtanggung jawab untuk menenmpatkan orang dalam penggajian perusahaan , melakukan spesifikasi tarif pembayaran, dan mengotorisasi semua potongan dari pembayaran . Fungsi personel berbeda dengan penccatat waktu dan fungs penyiapan gaji .

Pencatat Waktu
Fungsi pencatat waktu bertanggung jawab untuk menyiapkan dan menggunakan laporan kehadiran dan kartu pencatat kerja (job-time tickets) , Pencatat waktu bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan mengelola kartu pencatat waktu atau laporan kehadiran dan melakukan rekonsiliasi data tersebut dengan laporan ringkasan waktu kerja yang diterima dari produksi .

Penggajian
Perhatikan bahwa penyiapan gaji independen dari penyiapan data input yang digunakan sebagai dasar membayar laporan kehadiran dan data personel .
Beberapa karakteristik lain yang harus diperhatikan :
- Penggunaan rekening penggajian imprest secara terpisah untuk slip gaji untuk memudahkan rekonsiliasi.
- Rekonsiliasi independen dari laporan bank untuk penggajian .
- Penggunaan master pembayaran independen .

Persyaratan Pemrosesan Penggajian
Banyak file harus dikelola dalam sistem penggajian informasi dasar karyawan , seperti nama , alamat , besar gaji , potongan-potongan perlu untuk menyiapkan gaji . Register atau jurnal penggajian harus dikelola untuk mendokumentasikan gaji sesungguhnya . Perusahaan akan mencocokkan potongan potongan tersebut dan membayarkan nya ke pemerintah , Perusahaan melaksanakan bisnis antarnegara bagian yang diperlukan oleh Federal Fair Labor Standart Act (yang juga dikenal dengan Wages and Hours Law) , untuk membayar kelebihan jam kerja dengan tarif minimum satu atau satu setengah dari tarif regular untuk jam kerja malam dan untuk yang bekerja pada hari minggu atau hari libur .
Informasi dasar mengenai apa yang diperlukan oleh pemerintah USA mengenai penggajian ada pada publikasi circular E Employers Tax Guide yang ada pada Department of Treasury Internal Revenue Service .

Perencanaan dan Analisis Sistem
Pengembangan sistem adalah proses memodifikasi atau mengganti sebagian atau semua sistem informasi .
Garis besar perencanaan dan analisis sistem
Perencanaan sistem meliputi proses identifikasi subsistem yang ada pada sistem informasi yang pengembangan nya membutuhkan perhatian khusus . Analisis sistem dimulaii setelah perencanaan sistem telah mengidentifikasi subsistem yang akan dikembangkan tujuan nya adalah untuk memahami sistem dan permasalahan yang ada , memberikan gambaran informasi yang dibutuhkan dan untuk menetapkan prioritas untuk kerja sistem berikutnya .
Oleh karena itu sangat penting bagi seorang analis sistem untuk memahami dengan baik situasi permasalahan yang dihadapi manajemen dan informasi yang dibutuhkan .

Perencanaan Sistem dan Analisis Kelayakan
Pendekatan sistem yang secara total berbasis atas bawah sangat penting digunakan ketika mengembangkan sistem . Tanpa rencana keseluruhan sistem informasi yang akan dikembangkan hanya akan seperti berupa motif abstrak dalam sebuah jahitan kain perca . Rencana keseluruhan perlu mendapat kepastian untuk mencapai tujuan berikut ini :
- Sumber daya yang dimiliki akan ditujukan untuk subsistem yang paling membutuhkan sumber daya tersebut .
- Proses duplikasi dan upaya yang sia sia akan diminimalkan .
- Pengembangan strategi dalam organisasi akan konsisten dengan keseluruhan rencana strategis organisasi .

Perencanaan Sistem dan Manajemen Puncak
Peran pengembang sistem seperti layaknyaa seorang dokter yang memeriksa pasiennya , pasien hanya akan mampu mengungkapkan gejala-gejala yang timbul dan tugas dokterlah untuk menentukkan masalah sebenarnya dan penyebab sesungguhnya .
Dewan Penasihat
Dewan penasihat merupakan pendekatan yang berguna untuk memandu keseluruhan upaya pengembangan sistem , dewan penasihat harus bertanggung jawab atas kseluruhan perencanaan dan pengendalian upaya pengembangan sistem dalam perusahaan . Hal ini karena proyek-proyek tersebut haruslah dikendalikan da dikelola oleh seseorang yang melaporkannya secara periodik kepada dewan penasihat .


Mengembangkan Tujuan dan Batasan Sistem
Tujuan umum prusahaan harus memasukkan kseluruhan tujuan strategis yang berkaitan dengan siklus perencanaan jangka panjang perusahaan . Hal penting lainnya adalah faktor sukses kunci dari perusahaan faktor tersebut adalah karakteristik-karakteristik yang membedakan sebuah perusahaan dengan para pesaingnya dan merupakan kunci sukses bagi perusahaan . contoh , beberapa prusahaan menekankan kecepatan layanan , sementara yang lain menekankan kualitas produk dan banyak lainnya masih menekankan pada harga murah .

Mengembangkan Rencana Sistem Strategis
Output utama yang dihasilkan dewan penasihat atau individu yang bertanggung jawab atas pengembangan sistem adalah sebuah rencana sistem strategis.
Elemen kunci dalam sebuah rencana sistem strategis adalah :
- Keseluruhan pernyataan yang terkait dengan faktor sukses kunci dari perusahaan dan tujuan-tujuan perusahaan yang ingin dicapai .
- Deskripsi sistem dalam perusahaan yang membutuhkan upaya pengembangan .
- Pernyataan prioritas yang menunjukkan bidang-bidang mana saja yang akan mendapat prioritas paling tinggi .
- Garis besar sumber daya yang dibutuhkan , termasuk didalamnya biaya , orang , da peralatan .
- Rencana waktu pengembangan sistem tertentu .

Mengidentifikasi Proyek Tertentu yang Akan Diprioritaskan
Seperti telah dinyatakan sebelumnya rencana strategis harus mampu mengidentifikasi bidang-bidang tertentu yang akan mendapat prioritas utama.
Manfaat pengembangan sistem sering sulit untuk diukur karena itulah pertimbangan sisi keungan mudah terabaikan manakala memberikan prioritas pada proyek-proyek pengembangan sistem .
Dalam situasi ini akan sangat mudah untuk mengidentifikasi biaya yang muncul , jika demikian peningkatan tersebut dapat diestimasi dan dimasukkan dalam proposal resmi sistem .
Membentuk Komisi untuk Proyek Sistem
Dalam banyak hal pembentukkan komisi dalam proyek sistem adalah seperti halnya membentuk sebuah bangunan . Kebutuhan ini tergantung pada kekhususan proyek itu sendiri namun demikian pada umumnya membutuhkan ahli manajemen , akuntan , pengguna sistem , programer komputer , dan beragam individu teknisi pendukung .
Tahap-Tahap Analisis Sistem
- Survei Terhadap Sistem Saat ini .
- Mengidentifikasi Kebutuhan Informasi .
- Mengidentifikasi Kebutuhan Sistem .
- Mengembangkan Laporan Analisis Sistem .

Analisis Sistem Terstruktur
- Diagram Alur Logika vs Flowchart
- Desain Sistem vs Analisis Sistem
Langkah-langkah dalam analisis sistem terstruktur
- Mengembangkan Diagram Alur Data Logika
- Menentukkan kamus data
- Menentukkan metode akses
- Menentukkan logika proses

Garis Besar Desain Sistem
Sebuah desain sistem sangat mirip dengan layout arsitek sebuah rumah . sama halnya dengan perancang sistem ia perlu menyiapkan sebuah cetak biru yang dapat diimplementasikan oleh akun , programer komputer , dan pihak manajemen .
Dikarenakan minimnya keterlibatan pengguna dalam rencana desain , implementasi sistem dapat tidak populer dan pada akhirnya ditolak oleh para individu yang menjadi target dimana sistem tersebut didesain .

Langkah-Langkah Desain Sistem
Mengevaluasi Bebagai Alternatif Desain
- Enumarsi Alternatif Desain
- Menggambarkan Berbagai Alternatif
- Mengevaluasi Alternatif
Menyiapkan Spesifikasi Desain
Peraturan penting untuk mengembangkan spesifikasi desain adalah ahli desain harus bekerja secara terbalik yaitu dari output ke input . Dalamsetiap langkah disain , pertimbangan spesifikasi harus dibuat . Akhirnya Format input yang tepat media input dan volume transaksi harus pula dipertimbangkan ketika menentukan input .
Mempersiapkan dan Menyerahkan spesifikasi Disain Sistem .
Cetak biru proses bisnis .
Pertimbangan – Pertimbangan Umum pada Tahap Desain
- Desain Output
- Desain Database
- Pemrosesan Data
- Input data
- Pengendalian dan Ukuran Keamanan
Teknik-Teknik Desain
- Desain Formulir
- Desain Database
- Paket Desain Sistem
- Memilih perangkat Lunak dan Perangkat Keras
Kebijakan Umum Dalam Pengembangan Sistem
Mengembangkan sebuah sistem informasi adalah tugas yang kreatif dan menuntut upaya keras yang dapat dan seharusnya memberikan manfaat ekonomis bagi sebuah organisasi . Namun sejarah pengembangan sistem menunjukkan lebih banyak hasil yang positif bila proses pengembangan sistem tersebut terstruktur secara formal , terdokumentasi dan dapat dipantau melalui teknik-teknik pengendalian manajemen . Salah satu teknik pengendalian yang penting adalah secara aktif melibatkan pengguna utama dalam pengembangan sistem informasi .
Jenis permasalahan lainnya yang menghantui pengembangan sistem adalah kualitas komunikasi antara semua pihak yang tergabung dalam proyek pengembangan permasalahan ini dapat menyebabkan sebuah proyek yang terkontrol dengan baik menghasilkan sebuah sistem yang gagal memahami bahwa pengguna akhir tidak benar-benar membutuhkannya .




2. Strategi Pengembangan SIA

Akuntan dan pengembangan Sistem
Istilah sistem informasi akuntansi melibatkan aktivitas pengembangan sistem . Akuntan dapat menjalankan aktivitas pengembangan sistem baik untuk perusahaan mereka sendiri ataupun untuk perusahaan lain , dalam hal mereka memiliki posisi sebagai konsultan .

Karakteristik Pengembangan Sistem
Sebuah proyek pengembangan sistem biasanya terdiri dari tiga fase : analisis sistem , desain sistem , dan implementasi sistem . Analisis sistem menekankan tujuan sistem secara kseluruhan , dasar dari analisis ini adalah imbal balik antar tujuan sistem . Tujuan umum analidis sistem secara ringkas adalah sebagai berikut :
- Untuk meningkatkan kualitas informasi .
- Untuk meningkatkan pengendalian internal .
- Untuk meminimalkan biaya , jika memungkinkan .

Tujuan tersebut saling berhubungan satu dengan yang lain dan kadang kala saling bertentangan . Imbal balik antara kualitas , ekonomis , dan manfaat , ataupun antara kemudahan dan realitas , haruslah ditentukan . pendekatan sistem merupakan suatu prosedur untuk mengadminitrasi proyek sistem , Pendekatan sistem merupakan satu proses yang terdiri dari enam tahap , yaitu :
1. Menentukkan tujuan sistem
2. Menyusun berbagai alternatif solusi
3. Analisis sistem
4. Desain sistem
5. Implementasi sistem
6. Evaluasi sistem

Setiap langkah perbaikan akan menambah detail tingkat perencanaan sistem dan pendekatan top down terhadap perbaikan yang terus-menerus memungkinkan terjadinya proses perbaikan dengan cara yang teratur .

Cetak Biru Proses Bisnis
Dengan cetak biru proses bisnis , perusahaan menggunakan cetak biru standar industri atau yang berlaku umum , dan bukannya mendesain sendiri sistem perusahaannya . Cetak biru yang terpilih kemudian disesuaikan dengan kebutuhan spesifik pembeli .
Pendekataan ini semakin populer ditahun-tahun terakhir .

Perkembangan Perilaku dalam Pengembangan Sistem
Manajemen , pengguna , dan personel sistem terlibat dalam perancangan dan suatu sistem informasi . Biasanya , tim perancang yang terdiri dari wakil pengguna , analis , dan manajemen dibentuk untuk mengidentifikasi kebutuhan , mengembangkan spesifikasi teknis , dan mengimplementasikan sistem yang baru .
Sistem informasi akuntansi merupakan sekumpulan sumber daya yang dirancang untuk mentransformasi data menjadi informasi . informasi ini dikomunikasikan ke berbagai pengambil keputusan . Dalam buku ini , istilah sistem informasi akuntansi mencakup siklus pemrosesan transaksi , penggunaan teknologi informasi , dan pengembangan sistem informasi .
Tanggung jawab departement sistem informasi adalah pemrosesan data , tujuan setiap proses bisnis ini adalah menjadi bagian integral dari struktur pengendalian internal organisasi .
Masalah pengelolaan proyek , masalah organisasional , masalah teknik biasa terjadi dalam implementasi sistem informasi . Filosofi perancangan sistem yang berorientasi pada pengguna menyarankan sikap dan pendekatan pengembangan sistem yang secara sadar mempertimbangkan seluruh konteks organisasi .


Pengarang : George H. Bodnar & William S. Hopwood .
Judul : Sistem Informasi Akuntansi edisi 9 .
Hal : 22-26 & 359 – 466 .

Kamis, 06 Oktober 2011

Laporan keuangan PT BANK DANAMON INDONESIA

Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
Neraca
PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk
JL. JEND.SUDIRMAN NO.45-46, WISMA BANK DANAMON,JAKARTA
Telp. 021-5770160-61

per Juni 2011


(Dalam Jutaan Rupiah)
Pos-pos Bank
06-2011
ASET
Kas 1,462,143
Penempatan pada Bank Indonesia 15,033,356
Penempatan pada bank lain 931,161
Tagihan spot dan derivatif 194,553
Surat berharga 6,197,058
a. Diukur pada nilai wajar melalui laporan laba/rugi 21,983
b. Tersedia untuk dijual 5,340,531
c. Dimiliki hingga jatuh tempo 834,544
d. Pinjaman yang diberikan dan piutang
Surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo) 936,009
Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo)
Tagihan akseptasi 1,013,970
Kredit 82,088,878
a. Diukur pada nilai wajar melalui laporan laba/rugi
b. Tersedia untuk dijual
c. Dimiliki hingga jatuh tempo
d. Pinjaman yang diberikan dan piutang 82,088,878
Pembiayaan syariah 853,583
Penyertaan 5,498,483
Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan -/- 2,514,553
a. Surat berharga 1,950
b. Kredit 2,445,931
c. Lainnya 66,672
Aset tidak berwujud 772,958
Akumulasi amortisasi aset tidak berwujud -/- 374,991
Aset tetap dan inventaris 2,664,105
Akumulasi penyusutan aset tetap dan inventaris -/- 1,159,050
Properti terbengkalai 24,351
Aset yang diambil alih 99,509
Rekening tunda 9,274
Aset antarkantor
a. Melakukan kegiatan operasional di Indonesia
b. Melakukan kegiatan operasional di luar Indonesia
Cadangan kerugian penurunan nilai aset lainnya -/- 69,701
Penyisihan penghapusan aset non produktif -/-
Sewa pembiayaan
Aset pajak tangguhan 896,059
Rupa-rupa aset 3,918,895
TOTAL ASET 118,476,050
KEWAJIBAN DAN MODAL
Giro 10,031,064
Tabungan 20,661,578
Simpanan berjangka 51,688,535
Dana investasi revenue sharing 793,290
Kewajiban kepada Bank Indonesia 797
Kewajiban kepada bank lain 4,206,449
Kewajiban spot dan derivatif 292,607
Kewajiban atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo) 759,133
Kewajiban akseptasi 995,690
Surat berharga yang diterbitkan 4,252,398
Pinjaman yang diterima 3,030,655
Setoran jaminan 25,698
Kewajiban antarkantor
a. Melakukan kegiatan operasional di Indonesia
b. Melakukan kegiatan operasional di luar Indonesia
Kewajiban pajak tangguhan
Penyisihan penghapusan transaksi rekening administratif 400
Rupa-rupa kewajiban 2,918,089
Dana investasi profit sharing
Modal pinjaman
Modal disetor 5,319,953
a. Modal dasar 11,657,447
b. Modal yang belum disetor -/- 6,337,494
c. Saham yang dibeli kembali (treasury stock) -/-
Tambahan modal disetor 3,061,357
a. Agio 3,059,158
b. Disagio -/-
c. Modal sumbangan
d. Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan 1,985
e. Pendapatan (kerugian) komprehensif lainnya 17,730
f. Lainnya (17,516)
g. Dana setoran modal
Selisih penilaian kembali aset tetap
Selisih kuasi reorganisasi
Selisih restrukturisasi entitas sepengendali
Cadangan 162,869
a. Cadangan umum 162,869
b. Cadangan tujuan
Laba/rugi 10,275,488
a. Tahun-tahun lalu 8,835,737
b. Tahun berjalan 1,439,751
TOTAL KEWAJIBAN DAN MODAL 118,476,050


Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
Laporan Laba Rugi dan Saldo Laba
PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk
JL. JEND.SUDIRMAN NO.45-46, WISMA BANK DANAMON,JAKARTA
Telp. 021-5770160-61

per Juni 2011


(Dalam Jutaan Rupiah)
Pos-pos Bank
06-2011
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
A. Pendapatan dan Beban Bunga
1. Pendapatan Bunga 6,455,261
a. Rupiah 6,255,497
b. Valuta Asing 199,764
2. Beban Bunga 2,620,836
a. Rupiah 2,582,790
b. Valuta Asing 38,046
Pendapatan (Beban) Bunga bersih 3,834,425
B. Pendapatan dan Beban Operasional selain Bunga
1. Pendapatan Operasional Selain Bunga 2,962,690
a. Peningkatan nilai wajar aset keuangan (mark to market) 368,048
i. Surat berharga 32
ii. Kredit
iii. Spot dan derivatif 366,946
iv. Aset keuangan lainnya 1,070
b. Penurunan nilai wajar kewajiban keuangan (mark to market)
c. Keuntungan penjualan aset keuangan 24,708
i. Surat berharga 24,708
ii. Kredit
iii. Aset keuangan lainnya
d. Keuntungan transaksi spot dan derivatif (realised) 33,453
e. Dividen, keuntungan dari penyertaan dengan equity method, 1,465,839
komisi/provisi/fee dan administrasi
f. Koreksi atas cadangan kerugian penurunan nilai, penyisihan 802,419
penghapusan aset non produktif, dan penyisihan penghapusan
transaksi rekening administratif.
g. Pendapatan lainnya 268,223
2. Beban Operasional Selain Bunga 4,898,979
a. Penurunan nilai wajar aset keuangan (mark to market) 356,716
i. Surat berharga 26
ii. Kredit
iii. Spot dan derivatif 346,638
iv. Aset keuangan lainnya 10,052
b. Peningkatan nilai wajar kewajiban keuangan (mark to market)
c. Kerugian penjualan aset keuangan 232,588
i. Surat berharga 1,869
ii. Kredit 230,719
iii. Aset keuangan lainnya
d. Kerugian transaksi spot dan derivatif (realised) 78,257
e. Kerugian penurunan nilai aset keuangan (impairment) 1,489,466
i. Surat berharga
ii. Kredit 1,488,944
iii. Pembiayaan syariah
iv. Aset keuangan lainnya 522
f. Penyisihan penghapusan transaksi rekening administratif
g. Penyisihan kerugian risiko operasional
h. Kerugian terkait risiko operasional 16,180
i. Kerugian dari penyertaan dengan equity method, 115,247
komisi/provisi/fee dan administrasi
j. Kerugian penurunan nilai aset lainnya (non keuangan) 19,605
k. Penyisihan penghapusan aset non produktif
l. Beban tenaga kerja 1,306,054
m. Beban promosi 111,870
n. Beban lainnya 1,172,996
Pendapatan (Beban) Operasional Selain Bunga Bersih (1,936,289)
LABA (RUGI) OPERASIONAL 1,898,136
PENDAPATAN (BEBAN) NON OPERASIONAL
1. Keuntungan (kerugian) penjualan aset tetap dan inventaris 1,167
2. Keuntungan (kerugian) penjabaran transaksi valuta asing 17
3. Pendapatan (beban) non operasional lainnya (251,117)
LABA (RUGI) NON OPERASIONAL (249,933)
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN 1,648,203
1. Transfer laba (rugi) ke kantor Pusat
2. Pajak Penghasilan 208,452
a. Taksiran pajak tahun berjalan 143,366
b. Pendapatan (beban) pajak tangguhan (65,086)
LABA (RUGI) BERSIH 1,439,751


Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk
JL. JEND.SUDIRMAN NO.45-46, WISMA BANK DANAMON,JAKARTA
Telp. 021-5770160-61

Kualitas Aktiva Produktif dan Informasi Lainnya
per Juni 2011


(Dalam Jutaan Rupiah)
Pos-pos 06-2011
L DPK KL D M Jumlah
Penempatan pada bank lain 931,161 931,161
a.Rupiah 336,859 336,859
b.Valuta Asing 594,302 594,302
Tagihan spot dan derivatif 194,553 194,553
a.Rupiah 105,756 105,756
b.Valuta Asing 88,797 88,797
Surat berharga 6,195,271 1,787 6,197,058
a.Rupiah 5,405,313 5,405,313
b.Valuta Asing 789,958 1,787 791,745
Surat Berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (Repo) 936,009 936,009
a.Rupiah 936,009 936,009
b.Valuta Asing
Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (Reverse Repo)
a. Rupiah
b.Valuta Asing
Tagihan Akseptasi 1,013,970 1,013,970
Kredit 71,711,722 8,616,378 561,284 1,010,059 1,043,018 82,942,461
a. Debitur Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) 22,812,978 1,605,991 280,163 404,048 561,766 25,664,946
i. Rupiah 22,450,851 1,588,374 280,071 404,048 561,054 25,284,398
ii.Valuta Asing 362,127 17,617 92 712 380,548
b.Bukan debitur UMKM 48,898,744 7,010,387 281,121 606,011 481,252 57,277,515
i. Rupiah 42,045,905 6,393,756 281,104 576,616 385,529 49,682,910
ii.Valuta Asing 6,852,839 616,631 17 29,395 95,723 7,594,605
c. Kredit yang direstrukturisasi 712,235 760,788 66,823 312,650 157,139 2,009,635
i. Rupiah 510,749 452,912 66,823 307,934 157,139 1,495,557
ii.Valuta Asing 201,486 307,876 4,716 514,078
d.Kredit Properti 2,204,457 105,368 5,274 6,619 35,320 2,357,038
Penyertaan 5,498,458 25 5,498,483
Penyertaan modal sementara
Komitmen dan Kontinjensi 3,228,315 3,241 2,600 373 3,234,529
a.Rupiah 1,709,066 566 2,600 373 1,712,605
b.Valuta Asing 1,519,249 2,675 1,521,924
Aset yang diambil alih 721 80,631 18,108 49 99,509


Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk
JL. JEND.SUDIRMAN NO.45-46, WISMA BANK DANAMON,JAKARTA
Telp. 021-5770160-61

Cadangan Penyisihan Kerugian
per Juni 2011


(Dalam Jutaan Rupiah)
Pos-pos 06-2011
CKPN PPA yang wajib dibentuk
Individu Kolektif Umum Khusus
Penempatan pada bank lain 9,312
Tagihan spot dan derivatif 1,946
Surat Berharga 1,950 17,739 893
Surat Berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (Repo)
Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (Reverse Repo)
Tagihan akseptasi 10,140
Kredit 505,718 1,940,213 700,860 1,743,208
Penyertaan 54,985 1
Penyertaan modal sementara
Keterangan Bank Pelapor:
1] Komisaris Independen. 2] Benedictus Raksaka Mahi diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan tanggal 30 Maret 2011 dan akan efektif sejak memperoleh persetujuan Bank Indonesia. 3] Khoe Minhari Handikusuma diangkat melalui RUPS Tahunan tanggal 30 Maret 2011 dan telah efektif melalui surat Bank Indonesia tanggal 4 Juli 2011 No. 13/66/GBI/DPIP/Rahasia.
Sumber data : Berdasarkan Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) yang disampaikan Bank kepada Bank Indonesia
Keterangan : 1. Format Laporan ini sesuai dengan format dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.12/11/DPNP tanggal 31 Maret 2010 Tentang Perubahan Kedua atas SE BI No.3/30/DPNP tanggal 14 Desember 2001 perihal Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan Bulanan Bank Umum serta Laporan Tertentu yang Disampaikan kepada Bank Indonesia.
2. Bank Indonesia tidak bertanggung jawab terhadap kebenaran isi laporan. Kebenaran isi laporan tersebut sepenuhnya merupakan tanggungjawab bank.
3. Apabila ada pertanyaan mengenai isi laporan dapat menghubungi alamat/nomor telepon Bank yang bersangkutan sebagaimana tercantum di atas.

Selasa, 04 Oktober 2011

LAPORAN KEUANGAN PT. MAJUMUNDUR

LAPORAN KEUANGAN PT. MAJUMUNDUR

LAPORAN LABA/RUGI
- PENDAPATAN BUNGA = Rp. 3.000.000
- PENDAPATAN KOMISI = Rp. 11.000.000 +
Rp. 14.000.000

- BIAYA IKLAN = Rp. 1.000.000
- BIAYA LISTRIK = Rp. 2.500.000 +
Rp. 3.500.000
PENDAPATAN – BIAYA = Rp. 14.000.000 – Rp. 3.500.000 = Rp. 10.500.000 (LABA)
PERUBAHAN MODAL
- MODAL AWAL Rp. 6.000.000
- LABA Rp. 10.500.000
- PRIVE Rp. 2.000.000 -
- PENAMBAHAN MODAL Rp. 8.500.000 +
- MODAL AKHIR Rp. 14.500.000

NERACA
1. AKTIVA
AKTIVA LANCAR :
- KAS Rp. 6.000.000
- PIUTANG Rp. 2.000.000
- PERLENGKAPAN KANTOR Rp. 3.000.000
- SEWA DIBAYAR DIMUKA Rp. 1.500.000 +
JUMLAH AKTIVA LANCAR Rp. 12.500.000
AKTIVA TETAP :
- PERALATAN KANTOR Rp. 4.000.000
- TANAH Rp. 5.000.000 +
JUMLAH AKTIVA TETAP Rp. 9.000.000 +
JUMLAH SELURUH AKTIVA Rp. 21.500.000

2. PASSIVA
KEWAJIBAN :
- HUTANG GAJI Rp. 2.000.000
- HUTANG USAHA Rp. 5.000.000 +
JUMLAH HUTANG Rp. 7.000.000
MODAL :
- MODAL AKHIR Rp. 14.500.000 +
RP. 21.500.000

LAPORAN KEUANGAN PT. XYZZ

LAPORAN LABA/RUGI :
- PENDAPATAN KOMISI = Rp. 5.700.000
- PENDAPATAN SEWA = Rp. 180.000 +
Rp. 5.880.000

- BIAYA PERLENGKAPAN = Rp. 3.900.000
- BIAYA PEMELIHARAAN = Rp. 80.000
- BIAYA IKLAN = Rp. 395.000
- BIAYA TELEPON = Rp. 50.000 +
Rp. 4.425.000

PENDAPATAN – BIAYA = Rp. 5.880.000 – Rp. 4.425.000 = Rp. 1.455.000 (LABA)
PERUBAHAN MODAL
- MODAL AWAL Rp. 10.000.000
- LABA Rp. 1.445.000
- PRIVE Rp. 0 -
PENAMBAHAN MODAL Rp. 1.445.000 +
MODAL AKHIR Rp. 11.445.000

NERACA
1. AKTIVA
AKTIVA LANCAR :
- KAS Rp. 6.200.000
- PIUTANG DAGANG Rp. 2.240.000
- PERLENGKAPAN KANTOR Rp. 265.000
- BUNGA DIBAYAR DIMUKA Rp. 50.000
- SEWA DIBAYAR DIMUKA Rp. 900.000 +
JUMLAH AKTIVA LANCAR Rp. 9.655.000
AKTIVA TETAP :
- PERALATAN KANTOR Rp. 6.600.000 +
JUMLAH SELURUH AKTIVA Rp. 16.255.000

2. PASSIVA
KEWAJIBAN :
- HUTANG DAGANG Rp. 1.800.000
- HUTANG WESEL Rp. 3.000.000 +
JUMLAH HUTANG Rp. 4.800.000
MODAL :
- MODAL AKHIR Rp. 11.455.000 +
JUMLAH SELURUH PASSIVA Rp. 16.255.000

Selasa, 26 April 2011

HUBUNGAN DEMOKRASI DI INDONESIA DENGAN RULE OF LAW (PENEGAKAN HUKUM)

Di Indonesia, inti dari rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan sosial. Pembukaan UUD 1945 memuat prinsip-prinsip rule of law, yang pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap ‘’rasa keadilan’’ bagi rakyat Indonesia. Dengan kata lain, pembukaan UUD 1945 memberi jaminan adanya rule of law dan sekaligus rule of justice. Prinsip-prinsip rule of law di dalam pembukaan UUD 1945 bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggara negara, karena pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah fundamental Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Masyarakat madani (civil society) adalah kondisi suatu komunitas yang jauh dari monopoli kebenaran dan kekuasaan. Kebenaran dan kekuasaan adalah milik bersama. Setiap anggota masyarakat madani tidak bisa ditekan, ditakut-takuti, diganggu kebebasannya, semakin dijauhkan dari demokrasi, dan sejenisnya. Oleh karena itu, perjuangan menuju masyarakat madani pada hakikatnya merupakan proses panjang dan produk sejarah yang abadi, dan perjuangan melawan kezaliman dan dominasi para penguasa menjadi ciri utama masyarakat madani.

I. Pendahuluan
Banyak peristiwa pada saat ini yang menjadi dasar perlunya rule of law atau penegakan hukum. Indonesia pada saat ini, mengalami permasalahan yang besar dalam hal; illegal logging atau pencurian kayu dari hasil hutan. Pencurian hasil hutan ini mengakibatkan kerugian negara lebih Rp 100 triliun dalam empat tahun terakhir. Mengapa hal ini terjadi? Lemahnya penegakan hukum menjadi jawabannya. Hutan memang dalam wewenang Departemen Kehutanan, namun luasnya hutan tidak mungkin ditangani departemen ini sendiri, dibutuhkan bantuan kepolisian, bahkan TNI. Pencuri hasil hutan ini juga tidak jera, karena hukuman yang ringan, atau sulitnya mencari bukti. Dalam hal ini peranan kejaksaan, dan lembaga peradilan menjadi sangat penting.

Kasus lainnya yang menunjukkan perlunya penegakan hukum adalah kemauan Pemda DKI dalam rangka membatasi ruang bagi perokok. Peraturan daerah sudah dibuat dan dinyatakan berlaku, namun banyak masyarakat yang mengabaikan. Mengapa demikian? Jawabannya juga lemahnya penegakan hukum, terbatasnya jumlah aparat dan koordinasi aparat hukum, sehingga kantor yang tidak menyediakan ruang untuk merokok atau orang yang merokok di tempat umum tidak dapat ditindak.

Rule of law adalah suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke-19, bersamaan dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi. Ia lahir sejalan dengan tumbuh suburnya demokrasi dan meningkatnya peran parlemen dalam penyelenggaraan negara dan sebagai reaksi terhadap negara absolut yang berkembang sebelumnya. Rule of law merupakan konsep tentang common law, di mana segenap lapisan masyarakat dan negara beserta seluruh kelembagaannya menjunjung tinggi supermasi hokum yang dibangun di atas prinsip keadilan dan egalitarian. Rule of law adalah rule by the law dan bukan rule by the man. Ia lahir mengambil alih dominasi yang dimiliki kaum gereja, ningrat, dan kerajaan, menggeser negara kerajaan dan memunculkan negara konstitusi yang pada gilirannya melahirkan doktrin rule of law.

Paham rule of law di Inggris diletakkan pada hubungan antara hukum dan keadilan, di Amerika diletakkan pada hak-hak asasi manusia, dan di Belanda paham rule of law lahir dari paham kedaulatan negara, melalui paham kedaulatan hukum untuk mengawasi pelaksanaan tugas kekuatan pemerintah

Di Indonesia, inti dari rule of law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakatnya, khususnya keadilan social. Pembukaan UUD 1945 memuat prinsip-rpinsip rule of law, yang pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap ‘’rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia. Dengan kata lain, pembukaan UUD 1945 memberi jaminan adanya rule of law dan sekaligus rule of justice. Prinsip-prinsip rule of law di dalam pembukaan UUD 1945 bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggaran negara, karena pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah fundamental Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Nordhot (Srijanti et.all, 2008:209), dalam memasuki millenium III, tuntutan masyarakat madani di Indonesia oleh kaum reformis yang anti status quo menjadi semakin besar. Masyarakat madani yang mereka harapkan adalah masyarakat yang lebih terbuka, pluralistik, dan desentralistik dengan partisipasi politik yang lebih besar, jujur, adil, mandiri, harmonis, memihak yang lemah, menjamin kebebasan beragama, berbicara, berserikat dan berekspresi, menjamin hak kepemilikan, dan menghormati hak-hak asasi manusia.

Masyarakat madani timbul disebabkan faktor-faktor berikut. Pertama, adanya penguasa politik yang cenderung mendominasi (menguasai) masyarakat dalam segala bidang agar patuh dan taat pada penguasa. Tidak adanya keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan pada satu kelompok masyarakat, karena secara esensial masyarakat memiliki hak yang sama dalam meperoleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Kedua, masyarakat diasumsikan sebagai orang yang tidak memiliki kemampuan yang baik (bodoh) dibandingkan dengan penguasa (pemerintah). Warga negara tidak memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan aktivitas kesehariannya. Sementara, demokratis merupakan satu entitas yang menjadi penegak wacana masyarakat madani dalam menjalani kehidupan, termasuk dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Demokratis berarti masyarakat dapat berinteraksi dengan masyarakat sekitarnya tanpa mempertimbangkan suku, ras, dan agama. Prasyarat demokrasi ini banyak dikemukakan oleh pakar yang mengkaji fenomena masyarakat madani. Bahkan demokrasi (demokratis) di sini dapat mencakup sebagai bentuk aspek kehidupan seperti politik, sosial, budaya, pendidikan dan ekonomi. Ketiga, adanya usaha membatasi ruang gerak dari masyarakat dalam kehidupan politik. Keadaan ini sangat menyulitkan bagi masyarakat untuk mengemukakan pendapat, karena pada ruang publik yang bebaslah individu berada dalam posisi yang setara, dan akan mampu melakukan transaksi-transaksi politik tanpa adanya kekhawatiran.

II. Pembahasan
1. Rule of Law
Penegakan hukum atau rule of law merupakan suatu doktrin dalam hukum yang mulai muncul pada abad ke-19, bersamaan dengan kelahiran negara berdasar hukum (konstitusi) dan demokrasi. Kehadiran rule of law boleh disebut sebagai reaksi dan koreksi terhadap negara absolut (kekuasaan di tangan penguasa) yang telah berkembang sebelumnya. Berdasarkan pengertiannya, Friedman (Srijanti et. all, 2008:108) membedakan rule of law menjadi 2 (dua), yaitu pengertian secara formal (in the formal sense) dan pengertian secara hakiki/materil (ideological sense). Secara formal, rule of law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), hal ini dapat diartikan bahwa setiap warga negara mempunyai aparat penegak hukum. Sedangkan secara hakiki, rule of law terkait dengan penegakan hokum yang menyangkut ukuran hokum yaitu: baik dan buruk (just and unjust law).

Ada tidaknya penegakan hukum, tidak cukup hanya ditentukan oleh adanya hokum saja, akan tetap lebih dari itu, ada tidaknya penegakan hokum ditentukan oleh ada tidaknya keadilan yang dapat dinikmati setiap anggota masyarakat. Rule of law tidak saja hanya memiliki sistem peradilan yang sempurna di atas kertas belaka, akan tetapi ada tidaknya rule of law di dalam suatu negara ditentukan oleh kenyataan, apakah rakyatnya benar-benar dapat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan yang adil dan baik dari sesame warga negaranya, maupun dari pemerintahannya, sehingga inti dari rule of law adanya jaminan keadilan yang dirasakan oleh masyarakat/bangsa. Rule of law merupakan suatu legalisme yang mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.

Fungsi rule of law pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia dan juga ‘’keadilan sosial’’, sehingga diatur pada pembukaan UUD 1945, bersifat tetap dan instruktif bagi penyelenggaraan negara. Dengan demikian, inti dari Rule of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat, terutama keadilan sosial. Prinsip-prinsip di atas merupakan dasar hukum pengambilan kebijakan bagi penyelenggara negara/pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang berkaitan dengan jaminan atas rasa keadilan, terutama keadilan sosial.

Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat di dalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu:
a. Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3);
b. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat1);
c. Segenap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1);
d. Dalam Bab X A tentang Hak Asasi Manusia, memuat 10 pasal, antara lain bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (pasal 28 ayat 1);
e. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 ayat 2).

Pelaksanaan rule of law mengandung keinginan untuk terciptanya negara hukum, yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat. Penegakan rule of law harus diartikan secara hakiki (materiil), yaitu dalam arti ‘’pelaksanaan dari just law.’’ Prinsip-prinsip rule of law secara hakiki (materiil) sangat erat kaitannya dengan ‘’the enforcement of the rules of law’’ dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip-prinsip rule of law.
Berdasarkan pengalaman berbagai negara dan hasil kajian menunjukkan bahwa keberhasilan ‘’the enforcement of the rules of law’’ teragntung pada kepribadian nasional masing-masing. Hal ini didukung oleh kenyataan bahwa rule of law merupakan institusi sosial yang memiliki struktur sosiologis yang khas dan mempunyai akar budayanya yang khas pula. Rule of law ini juga merupakan legalisme, suatu aliran pemikiran hukum yang di dalamnya terkandung wawasan social, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dana negara, yang dengan demikian memuat nilai-nilai tertentu dan memiliki struktur sosiologisnya sendiri. Legalisme tersebut mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan system peraturan dan prosedur yang sengaja bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom. Secara kuantitatif, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan rule of law telah banyak dihasilkan di negara kita, namun implementasi/penegakannya belum mencapai hasil yang optimal, sehingga rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaan rule of law belum dirasakan sebagian besar masyarakat.
Hal-hal yang mengemukanuntuk dipertanyakan antara lain adalah bagaimana komitmen pemerintah untuk melaksanakan prinsip-prinsip rule of law. Proses penegakan hukum di Indonesia dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang terdiri: kepolisian, kejaksaan, komisi pemberantasan korupsi (KPK) dan badan peradilan (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi).
Fungsi kepolisian adalah memelihara keamanan dalam negeri yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Tugas pokok kepolisian antara lain: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Tugas pokok kepolisian secara rinci antara lain: (1) menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan; (2) membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; (3) melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya; (4)melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dan gangguan ketertiban dan atau bencana termasuki memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia; (5) melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan atau pihak yang berwenang.
Wewenang kepolisian untuk menjalankan tugasnya antara lain: (1) mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa; (2) melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan; (3) melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan; (4) memberikan bantuan pengamanan dalam siding dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain serta kegiatan masyarakat; (5) memberikan izin dan mengawasi kegiatan lainnya; (6) memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.
Kejaksaan Republik Indoensia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan penyidikan pidana khusus berdasar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaksanaan kekuasaan negara diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung (berkedudukan di ibukota negara), kejaksaaan tinggi (berkedudukan di ibukota provinsi), dan kejaksaan negeri (berkedudukan di ibukota kabupaten). Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: (1) melakukan penuntutan; (2) melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; (3) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; (4) melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang; (5) melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaan dikoordinasikan dengan penyidik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Tugas pokok KPK antara lain: (1) berkoordinasi dengan instansi lain yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; (2) supervise terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; (3) melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; (4) melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; (5) melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Adapun wewenang KPK antara lain: (1) melakukan pengawasan, penelitian, penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wenang dengan pemberantasan tindak korupsi; (2) mengambil alih penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan; (3) menetapkan system pelaporan dalam kegiatan pemberantasan korupsi; (4) meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi; (5) hanya menangani perkara korupsi yang terjadi setelah 27 Dosember 2002. Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Artinya tindakan korupsi baru bias dinyatakan melawan hukum jika memenuhi kaidah delik formal; (6) peradilan tindak pidana korupsi tidak bias berjalan dengan landasan hokum UU KPK. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa undang-undang tentang TIPIKOR harus sudah selesai dalam waktu 3 (tiga) tahun (2009). Jika tidak selesai, maka keberadaan pengadilan tipikor harus dinyatakan bubar serta merta dan kewenangannya dikembalikan pada pengadilan umum.
Badan peradilan menurut UU No. 4 dean No. 5 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah agung bertindak sebagai lembaga penyelenggara peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan serta membantu pencari keadilan. Badan peradilan terdiri atas: (1) Mahkamah Agung (MA) merupakan puncak kekuasaan kehakiman di Indonesia. MA mempunyai wewenang: mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh peradilan; menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; dan kewenangan lain yang ditentukan undang-undang; (2) Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga peradilan pada tingkat pertama dan terakhir untuk: menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutuskan pembubaran partai politik; dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum; (3) Peradilan Tinggi dan Negeri merupakan peradilan umum di tingkat provinsi dan kabupaten. Fungsi kedua peradilan adalah menyelenggarakan peradilan pidana dan perdata di tingkat kabupaten dan tingkat banding di peradilan tinggi. Pasal 57 UU No. 8 Tahun 2004 menetapkan agar peradilan memberikan prioritas peradilan terhadap tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika/psikotropika, pencucian uang dan tindak pidana.

2. Masyarakat Madani
Ungkapan lisan dan tulisan tentang masyarakat madani semakin marak akhir-akhir ini, seiring dengan bergulirnya proses reformasi di Indonesia. Proses ini ditandai dengan munculnya tuntutan kaum reformis untuk mengganti Orde Baru, yang berusaha mempertahankan tatanan masyarakat yang status quo menjadi tatanan masyarakat yang madani. Tokoh-tokoh seperti Nurcholis Majid, Nurhidayat Wahid, Abdulrahman Wahid, A.S. Hakim, Azyumardi Azra dan lain-lain, banyak mengemukakan tentang tatanan masyarakat madani, setelah istilah dan konsep diperkenalkan oleh Datuk Anwar Ibrahim, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia. Namun demikian, mewujudkan masyarakat madani tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Membentuk masyarakat madani memerlukan proses panjang dan waktu serta menuntut komitmen masing-masing warga bangsa ini untuk mereformasi diri secara total dan konsisten dalam suatu perjuangan yang gigih.
Masyarakat madani berasal dari bahasa Inggris, civil society. Kata Civil Society sebenarnya berasal dari bahasa Latin yaitu Civitas dei yang artinya kota Illahi dan Society yang berarti masyarakat. Dari kata civil akhirnya membentuk kata civilization yang berarti peradaban. Oleh sebab itu, kata civil society dapat diartikan komunitas masyarakat kota, yakni masyarakat yang telah berperadaban maju. Konsepsi seperti ini, menurut Madjid; seperti yang dikutip Mahasin (1995), pada awalnya lebih merujuk pada dunia Islam yang ditunjukan oleh masyarakat kota Arab. Sebaliknya, lawan dari kata atau istilah masyarakat nonmadani adalah kaum pengembara, badawah, yang masih membawa citranya yang kasar, berwawasan pengetahuan yang sempit, masyarakat puritan, tradisional penuh mitos dan takhayul, banyak memainkan kekuasaan dan kekuatan, sering dan suka menindas, serta sifat-sifat negatif lainnya. Gellner (1995) menyatakan bahwa masyarakat madani akan terwujud ketika terjadi tatanan masyarakat yang harmonis, yang bebas dari eksploitasi dan penindasan. Pendek kata, masyarakat madani ialah kondisi suatu komunitas yang jauh dari monopoli kebenaran dan kekuasaan. Kebenaran dan kekuasaan adalah milik bersama. Setiap anggota masyarakat madani tidak bisa ditekan, ditakut-takuti, diganggu kebebasannya, semakin dijauhkan dari demokrasi, dan sejenisnya. Oleh karena itu, perjuangan menuju masyarakat madani pada hakikatnya merupakan proses panjang dan produk sejarah yang abadi, dan perjuangan melawan kazaliman dan dominasi para penguasa menjadi ciri utama masyarakat madani.
Sementara itu, Seligman (Mun’im, 1994) mendefinisikan istilah civil society sebagai seperangkat gagasan etis yang mengejewantah dalam berbagai tatanan sosial, dan yang paling penting dari gagasan ini adalah usahanya untuk menyelaraskan berbagai konflik kepentingan antar individu, masyarakat dan negara. Sedangkan civil society menurut Havel (Hikam, 1994) ialah rakyat sebagai warga negara yang mampu belajar tentang aturan-aturan main melalui dialog demokratis dan penciptaan bersama batang tubuh politik partisipatoris yang murni. Gerakan penguatan civil society merupakan gerakan untuk merekonstruksi ikatan solidaritas dalam masyarakat yang telah hancur akibat kekuasaan monolitik. Secara normative politis, inti strategi ini adalah usaha untuk memulihkan kembali pemahaman asasi bahwa rakyat, sebagai warga negara memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban kepada para penguasa atas segala yang mereka lakukan atas nama pemerintah.
Istilah Madani menurut Munawir (1997) sebenarnya berasal dari bahasa Arab, madany. Kata madany berakar dari kata kerja madana yang berarti mendiami, tinggal atau membangun. Kemudian berubah istilah menjadi madaniy yang artinya beradab, orang kota, orang sipil dan yang bersifat sipil atau perdata. Dengan demikian, istilah madaniy dalam bahasa Arab mempunyai banyak arti. Pendapat yang sama dikemukakan oleh Hall (1998), yang menyatakan bahwa masyarakat madani identik dengan civil society, artinya suatu ide, angan-angan, bayangan, cita-cita suatu komunitas yang dapat terjewantahkan ke dalam kehidupan social. Dalam masyarakat madani, pelaku sosial akan berpegang teguh pada peradaban dan kemanusiaan. Hefner (1998) menyatakan bahwa masyarakat madani merupakan masyarakat modern yang bercirikan kebebasan dan demokratisasi dalam berinteraksi di masyarakat diharapkan mampu mengorganisasikan dirinya dan tumbuh kesadaran diri dalam mewujudkan peradaban. Mereka akhirnya mampu mengatasi dan berpartisipasi dalam kondisi global, kompleks, penuh persaingan dan perbedaan.
Berdasarkan pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa masyarakat madani pada prinsipnya memiliki multimakna, yaitu masyarakat yang demokratis, menjunjung tinggi etika dan moralitas, transparan, toleransi, berpotensi, aspiratif, bermotivasi, berpartisipasi, konsisten, memiliki perbandingan, mampu berkoordinasi, sederhana, sinkron, integral, mengakui emansipasi, dan hak asasi, namun yang paling dominan adalah masyarakat yang demokratis.
Menurut Srijanti et. all. (2007) karakteristik masyarakat madani antara lain: (1) diakui semangat pluralism. Artinya pluralitas telah menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat diletakkan, sehingga mau tidak mau pluralitas telah menjadi suatu kaidah yang abadi. Dengan kata lain, pluralitas merupakan sesuatu yang kodrati (given) dalam kehidupan. Pluralisme bertujuan mencerdaskan umat melalui perbedaan konstruktif dan dinamis, dan merupakan sumber dan motivator terwujudnya kreativitas, yang terancam keberadaannya jika tidak terdapat perbedaan. Satu hal yang menjadi catatan penting adalah sebuah perdaban yang kosmopolit akan tercipta manakala manusia memiliki sikap inklusif, dan mempunyai kemampuan (ability) menyesuaikan diri terhadap lingkungan sekitar. Namun, identitas sejati atas parameter otentik agama tetap terjaga; (2) tingginya sikap toleransi. Baik terhadap saudara sesama agama maupun terhadap umat agama lain. Secara sederhana toleransi dapat diartikan sebagai sikap suka mendengar, dan menghargai pendapat dan pendirian orang lain. Senada dengan hal itu, Quraish Shihab (2000) menyatakan bahwa tujuan agama tidak semata-mata mempertahankan kelestariannya sebagai sebuah agama. Namun, juga mengakui eksistensi agama lain dengan memberinya hak hidup berdampingan, dan saling menghormati satu sama lain; (3) tegaknya prinsip demokrasi. Demokrasi bukan sekadar kebebasan dan persaingan, demokrasi adalah suatu pilihan bersama-sama membangun, dan memperjuangkan perikehidupan warga dan masyarakat yang semakin sejahtera.
Masyarakat madani mempunyai ciri-ciri ketakwaan kepada Tuhan yang tinggi, hidup berdasarkan sains dan teknologi, berpendidikan tinggi, mengamalkan nilai hidup modern dan progresif, mengamalkan nilai kewarganegaraan, akhlak dan moral yang baik, mempunyai pengaruh yang luas dalam proses membuat keputusan, dan menentukan nasib masa depan yang baik melalui kegiatan sosial, dan lembaga masyarakat.
Pengembangan masyarakat madani di Indonesia tidak bias dipisahkan dari pengalaman sejarah bangsa Indonesia sendiri. Kebudayaan, adat istiadat, pandangan hidup, kebiasaan, rasa sepenanggungan, cita-cita dan hasrat bersama sebagai warga dan sebagai bangsa, tidak mungkin lepas dari lingkungan serta sejarahnya. Lingkungan dan akar sejarah kita, warga dan bangsa Indonesia, sudah diketahui baik kekurangan maupun kelemahan, juga diketahui keunggulan dan kelebihannya. Di antara keunggulan bangsa Indonesia adalah berhasilnya proses akulturasi, dan inkulturasi yang kritis dan konstruktif. Hidayat Nur Wahid (Srijanti et.all., 2007) mencirikan masyarakat madani sebagai masyarakat yang memegang teguh ideologi yang benar, berakhlak mulia, secara politik-ekonomi-budaya bersifat mandiri serta memiliki pemerintahan sipil. Sedangkan menurut Hikam, ciri-ciri masyarakat madani adalah: (a) adanya kemandirian yang cukup tinggi di antara individu dan kelompok masyarakat terhadap negara; (b) adanya kebebasan menentukan wacana dan praktik politik di tingkat publik; dan (c) kemampuan membatasi kekuasaan negara untuk tidak melakukan intervensi.
Untuk membangun masyarakat madani di Indonesia, ada enam faktor yang harus diperhatikan, yaitu: (1) adanya perbaikan di sektor ekonomi, dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat dan dapat mendukung kegiatan pemerintahan; (2) tumbuhnya intelektualitas dalam rangka membangun manusia yang memiliki komitmen untuk independen; (3) terjadinya pergeseran budaya dari masyarakat yang berbudaya paternalistik menjdai budaya yang lebih modern dan lebih independen; (4) berkembangnya pluralisme dalam kehidupan yang beragam; (5) adanya partisipasi aktif dalam menciptakan tata pamong yang baik dan; (6) adanya keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang melandasi moral kehidupan.

Budaya Demokrasi

PENGERTIAN BUDAYA DEMOKRASI

berasal dari kata budi (akal) dan daya (kemampuan) yang berarti kemampuan akal manusia. Jadi budaya demokrasi adalah kemampuan manusia yang berupa sikap dan kegiatan mengharagai persamaan, kebebasan dan peraturan
Sedang demokrasi berasal dari DEMOS dan KRATOS artinya RAKYAT DAN PEMERINTAHAN.


Prinsip-Prinsip Demokrasi
A. Pengertian dan Prinsip – prinsip Budaya Demokrasi

1. Pengertian Demokrasi

Secara etimologis, demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dengan demikian, secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara di mana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul dibandingkan dengan tata pemerintahan lainnya. Demokrasi telah ada sejak zaman Yunani Kuno. Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln mengatakan demokrasi adalah government of the people, by the people and for the people.

2. Macam-Macam Demokrasi

Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
• Demokrasi Langsung
• Demokrasi Tidak Langsung
Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
• Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
• Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
• Demokrasi Formal
• Demokrasi Material
• Demokrasi Campuran
Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
• Demokrasi Sistem Parlementer
• Demokrasi Sistem Presidensial
3. Prinsip-Prinsip Demokrasi yang Berlaku Universal
Inu Kencana Syafiie merinci prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut, yaitu ; adanya pembagian kekuasaan, pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka, kebebasan individu, peradilan yang bebas, pengakuan hak minoritas, pemerintahan yang berdasarkan hukum, pers yang bebas, beberapa partai politik, konsensus, persetujuan, pemerintahan yang konstitusional, ketentuan tentang pendemokrasian, pengawasan terhadap administrasi negara, perlindungan hak asasi, pemerintah yang mayoritas, persaingan keahlian, adanya mekanisme politik, kebebasan kebijaksanaan negara, dan adanya pemerintah yang mengutamakan musyawarah.
Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan ke dalam konsep yang lebih praktis sehingga dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Parameter tersebut meliputi empat aspek.Pertama, masalah pembentukan negara. Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting yang dapat mendukung proses pembentukan pemerintahan yang baik. Kedua, dasar kekuasaan negara. Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat. Ketiga, susunan kekuasaan negara. Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan..Keempat, masalah kontrol rakyat. Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat.

Demokrasi pancasila adalah

Demokrasi Pancasila

I. PENGERTIAN DEMOKRASI PANCASILA
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. (Sejarah dan Perkembangan Demokrasi, http://www.wikipedia.org)
Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2. Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari – oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
II. PRINSIP POKOK DEMOKRASI PANCASILA
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),
b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),
c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
III. CIRI-CIRI DEMOKRASI PANCASILA
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6. Menghargai hak asasi manusia.
7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8. Tidak menganut sistem monopartai.
9. Pemilu dilaksanakan secara luber.
10. Mengandung sistem mengambang.
11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
IV. SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI PANCASILA
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2. Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan UUD;
b. Menetapkan GBHN; dan
c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;
b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;
c. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
d. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
e. Mengubah undang-undang.
4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
V. FUNGSI DEMOKRASI PANCASILA
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a. Ikut menyukseskan Pemilu;
b. Ikut menyukseskan Pembangunan;
c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,
5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,
Contohnya:
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
VI. BEBERAPA PERUMUSAN MENGENAI DEMOKRASI PANCASILA
Dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam Budiardjo mengemukakan beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar, yakni:
1. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966
a. Bidang Politik dan Konstitusional
1) Demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar1945,yang berarti menegakkan kembali azas negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusionil. Dalam rangka ini harus diupayakan supaya lembaga-lembaga negara dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan (depersonalization, institusionalization )
2) Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat adil dan makmur.
3) Clan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi , yang cukup kuat untuk mendorong Indonesia ke arah kemajuan sosial dan ekonomi sesuai dengan tuntutan-tuntutan abad ke-20.
b. Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup :
1) Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan
2) Koperasi
3) Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya
4) Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.
2. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966
Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:
a. Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.
c. Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
3. Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967
Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, setelah sebagai akibat rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan pembinaan daripada pembatasan sehingga menjadi suatu political culturea yang penuh vitalitas.
Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a rapidly expanding economy, maka diperlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh karena itu diperlukan kebebasan berpolitik sebesar mungkin. Persoalan hak-hak azasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3 hal, yaitu:
a. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
b. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
c. Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy.

Jumat, 01 April 2011

Siapa warga negara itu ??

Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002).
Menurut UU No. 12 Tahun 2006 Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penduduk, adalah orang yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945, Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.
Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti: 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
Apatride (tanpa kewarganegaraan), adalah seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan. Hal ini timbul menurut peraturan kewarganegaraan suatu negara, seseorang tidak diakui sebagai warganegara dari negara manapun.
Bipatride (dwi kewarganegaraan), adalah kewarganegaraan ganda yang timbul apabila peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warganegara kedua negara tersebut. Misal Tukiyo dan Tukiyem suami isteri berstatus warganegara A yang menganut asas ius-sanguinis dan berdomisili di negara B yang menganut asas ius-soli. Anaknya, Tukijan lahir di negara B, maka Tukijan mempunyai status kewarganegaraan ganda.
Multipatride adalah seseorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan dua negara.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
Hak berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pikiran: Warga negara juga memiliki hak “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” (pasal 28)
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (pasal 28A).
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. (pasal 28B ayat 2)

Hak & kewajiban warga negara serta pasal-pasalnya .

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sangat jelas bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.

Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya.

Olek karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Kewarganegaraan
Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).
• Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
• Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa
• Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara.
• Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti: 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
• Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
• Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
• Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
• Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
• Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
• Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
• Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
Asas Kewarganegaraan di Indonesia :
• Asas kelahiran (Ius soli) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang.
• Asas keturunan (Ius sanguinis) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan.
• Asas Perkawinan : Status kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang memiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami isteri atau ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat dan bersatu.
Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi) :
• Bersifat aktif yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara.
• Bersifat Pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi status warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan menggunakan hak Repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Status Kewarganegaraan Indonesia :
• Apatride ( tanpa Kewarganegaraan ) adalah seseorang yang memiliki status kewarganegaraan hal ini menurut peraturan kewarganegaraan suatu negara, seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari negara manapun.
• multipatride, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara.
• Bipatride ( dwi Kewarganegaraan ) adalah kewarganegaraan yang timbul apabila peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap warganegara ke dua negara tersebut.
Hak Warga Negara Indonesia :
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
3. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (pasal 28A).
4. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
5. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
6. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
7. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
8. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).
9. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi
10. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1)
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUd 1945 menyatakan : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusi orang lain
4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan makasud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA

1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi manusia adalah sesuatu yang diberikan oleh Tuhan dari sejak lahir. Hak adalah sesuatu yang layak di terima oleh setiap manusia. Seperti mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memeluk agama, dan hak untuk mendapat pengajaran. Hak selalu beriringan dengan kewajiban-kewajiban, ini merupakan sesuatu yang harus kita lakukan bagi bangsa, negara, dan kehidupan sosial.

1. Macam Hak Asasi Manusia
a. Hak Asai Manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi.
b. Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang.
c. Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar.
HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
1. Pengakuan Bangsa Indonesia akan HAM
Pengakuan HAM pada Pembukaan UUD 1945 Alenia 1 dan Alenia 4, batang
Tubuh UUD 1945, Ketetapan MPR, Peraturan Perundang-Undangan.
2. Penegakan HAM
Memberi jaminan perlindungan terhadap HAM, selain dibentuk peraturan hukum, juga dibentuk kelembagaan yang menengani masalah yang berkaitan dengan penegakan HAM.
3. Konvensi Internasional tentang HAM
Konvensi Internasional terhadap HAM adalah wujud nyata kepedulian masyarakat internasional akan pengakuan, perlindungan, penegakan HAM.
4. Keikutansertaan Indonesia dalam Konvensi Internasional
Tanggung jawab dan menghormati atas berbagai konvensi internasional tantang HAM tersebut diwujudkan dengan keikutsertaan indonesia untuk merafisifikasi instrumen internasional.
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut.

1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undangsebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Pokok Pikiran Amandemen UUD 1945
Amandemen Ke-Empat
Amandemen keempat diarahkan untuk memperbaik penyelenggaran negara dan penekanan perhatian pada pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Pada amandemen keempat diubah hal-hal sebagai berikut :
a. MPR pada Bab II pasal 2 menyebutkan bahwa anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. Jadi anggota MPR tidak ada lagi yang berasal dari penunjukkan.
b. Pemilu, proses pemilu pemilihan presiden dilakukan melalui putaran kedua apabila pada putaran pertama gagal memperoleh pemenang. Perubahan ini menunjukkan bahwa proses pemilihan presiden ditentukan oleh rakyat secara demokratis bukan lembaga-lembaga yang lain.
c. Pendidikan dan Kebudayaan diubah dalam Bab XIII, didalam bab tersebut pada intinya menekankan kembali hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang baik, dengan alokasi anggaran yang memadahi.
d. Perekonomian dan Kesejahteraan sosial diubah dalam Bab XIV, pada intinya menyatakan bahwa perekonomian diusahakan pemerintah terdistribusi secara adil dan merata. Disamping itu juga menekanankan kembali bahwa pemerintah berkewajiban untuk memelihara warga negara yang hidup miskin serta mengembangkan jaminan sosial bagi seluruh warganya.
e. Perubahan UUD diatur dalam Bab XVI pasal 37 dalam pasal tersebut diatur ketentuan dan syarat perubahan UUD kecuali negara kesatuan Republik Indonesia.
Permasalahan dalam UUD 1945 menjadi kendala dalam pencapaian tujuan berbangsa dan bernegara.
UUD 1945 merupakan merupakan produk konstitusi yang melandasi dua rejim yaitu orde lama dan orde baru, seperti yang sudah kita ketahui bahwa kedua rejim tersebut sarat dengan kelemahan-kelemahan. Menurut Mahfud, didalam UUD 1945 terdapat lima kelemahan dasar yaitu :
1. Konstitusi yang Sarat Eksekutif.Konstitusi UUD 1945 syarat dengan kekuasaan eksekutif
dimana presiden memegang kekuasaan eksekutif dan kekuasaan legislasi.
2. Kurangnya Sistem Check and Balances.Didalam UUD 1945 asli MPR dinyatakan sebagai
lembaga tertinggi negara namun didalam prakteknya MPR tidak dapat mengendalikan presiden. Di dalam UUD 1945 tersebut juga tidak secara jelas memisahkan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif sehingga tidak berhasil menciptakan mekanisme yang baik. kegagalan tersebut menciptakan kekuasaan kekuasaan presiden yang dominan diatas
legislatif dan yudikatif.
3. Terlalu banyak Pendelegasian ke tingkat Undang-Undang.Pendelegasian UUD 1945 ketingkat Undang-Undang menimbulkan problem ketika presiden sebagai kepala eksekutif diberikan kukuasaan yang besar didalam pembuatan perundangan (legislasi). ketidakseimbangan kekuasaan antara presiden dengan DPR (legislatif) menyebabkan presiden dapat membuat UU sesuai dengan kondisi yang diharapkannya, sehingga dikhawatirkan muncul otoriterisme.
4. Masih Adanya Pasal-Pasal yang Multi Tafsir.Pasal-pasal yang mengandung multi tafsir atau pasal-pasal karet ini yang dikemudian dimanfaatkan untuk melanggengkan kekuasaan atas nama UU. Pasal-pasal tersebut memberikan keleluasaan bagi eksekutif untuk menafsirkan pasal tersebut sesuai dengan kepentingannya.
5. Praktek UUD 1945 sangat tergantung Political Will dari pemerintah. ketidakjelasan pasal-pasal tersebut ditas menyebabkan pelaksanaan UUD 1945 sangat tergantung dari kemamuan pemerintah. Kekuasaan yang tak terkontrol dengan penyeimbang yang baik akan membuat eksekutif menjadi pemerintah yang otoriter seperti yang terjadi pada orde lama dan orde baru.Didalam perkembangannya pasal-pasal tersebut diperbaiki didalam amandemen UUD 1945 seperti yang sudah dijelaskan pada bab-bab sebelumnya.
Namun, sampai saat ini masih banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi baik pusat maupun daerah. Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain :
1. Tidak jelasnya sistem parlemen di Indonesia, parlemen di Indonesia terdiri dari DPR, DPD
dan MPR. Sedangkan MPR adalah lembaga tinggi negara yang mempunyai kekuasan sendiri namun anggotanya adalah anggota dari DPR dan DPD.
2. Reformasi eksekutif sampai saat ini presiden masih belum terbebas dari cengkraman partai-partai politik. Presiden yang diusulkan melalui partai politik cenderung melakukan politik balas budi kepada partai yang mencalonkannya.
3. Reformasi legislatif pada amandemen UUD 1945 sudah dilkukan yaitu dengan menggeser kekuasan eksekutif ke legiaslatif untuk menciptakan sistem Check and Balances yang baik. Namun, dalam implementasinya perubahan ini membuat DPR/D seperti menjadi lembaga superior karena kesalahan penafsiran UU bagi sebagian anggota DPR/D.
4. Pelaksanaan otonomi daerah banyak multi tafsir sehingga implementasi didaerah berbeda-beda. Eforia otonomi menimbulkan banyak permasalahan terutama ego kedaerahan dan sulitnya koordinasi antar daerah.
5. Masih tingginya kebocoran anggaran dan kesalahan pengelolaan SDA menyebabkan efisiensi anggaran dan pendapatan negara yang baik belum tercapai. Kebocoran tersebut mengakibatkan rendahnya pelayanan pemerintah di bidang pendidikan dan belum tercapainya
kesejahteraan masyarakat.
Konsep Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945
Memasukkan hak-hak asasi manusia ke dalam pasal-pasal konstitusi merupakan salah satu ciri konstitusi moderen. Setidaknya, dari 120an konstitusi di dunia, ada lebih dari 80 persen diantaranya yang telah memasukkan pasal-pasal hak asasi manusia, utamanya pasal-pasal dalam DUHAM. Perkembangan ini sesungguhnya merupakan konsekuensi tata pergaulan bangsa-bangsa sebagai bagian dari komunitas internasional, utamanya melalui organ Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sejak dideklarasikannya sejumlah hak-hak asasi manusia dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau biasa disebut DUHAM 1948 (Universal Declaration of Human Rights), yang kemudian diikuti oleh sejumlah kovenan maupun konvensi internasional tentang hak asasi manusia, maka secara bertahap diadopsi oleh negara-negara sebagai bentuk pengakuan rezim normatif internasional yang dikonstruksi untuk menata hubungan internasional.
Dalam konteks sejarah dan secara konsepsional, Undang-Undang Dasar 1945 yang telah lahir sebelum DUHAM memiliki perspektif hak asasi manusia yang cukup progresif, karena sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alinea 1 :
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi :
Hak dan kewajiban dalam bidang politik
• Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu :
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
• Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya :
1. Hak berserikat dan berkumpul.
2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran
Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
• Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
• Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah :
1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah :
7. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
8. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
• Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya : bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
• Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
• Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
• Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
• Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah :
1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan