Rabu, 02 Maret 2011

Pendapat orang tentang human rights

Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat Pernyataan ini, akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannya secara universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
2. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya, keluarganya, rumah-tangganya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu.
Pasal 13
1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
2. Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
1. Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
2. Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
1. Setiap orang berhak atas sesuatu kewarga-negaraan.
2. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.
Pasal 16
1. Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
2. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
3. Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
1. Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
2. Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).
Pasal 20
1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.
2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.
Pasal 21
1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
3. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
[sunting] Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.f
Pasal 23
1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan dari pengangguran.
2. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3. Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
4. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala, dengan menerima upah.
Pasal 25
1. Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
2. Para ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
1. Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
2. Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
3. Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
1. Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
2. Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan material yang diperoleh sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana ia memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.
2. Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Pernyataan ini dan manusia yang ingin hak asasinya diakui juga tidak boleh mengabaikan kewajiban asasi yang timbul bersamaan dengan hak tersebut.karena kedua hal tersebut selalu beriringan.

Human Rights


Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan. HAM Berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM modern tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan kalau di Indonesia tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Hak Asasi Manusia (HAM) meliputi:
* Hak untuk hidup.
* Hak untuk memperoleh pendidikan.
* Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
* Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
* Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Namun dalam tulisan ini akan difokuskan kepada Respon Positif Pemikir Muslim Atas DUHAM Dan Tinjauan Historis-Kultural HAM.
Jika kita ingat kenangan pahit dari kolonialisme dan imperialism belum terlewatkan lebih dari dua generasi(sekitar 50tahun), maka prasangka yang keras terhadap barat, yang ikut mengaburkan hal-hal yang sebenarnya tidak murni barat semata seperti ide tentang Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dapat sedikit banyak kita pahami. Persoalannya mungkin bukanlah bagaimana menghilangkan kenangan pahit dan negative kepada baratakibat pengalaman kolonilaisme dan imperialism, tetapi bagaimana menyadarkan diri yang bersangkutan sendiri tentang HAM itu dengan menggali dan mengembangkan berbagai konsep yang secara potensial ada dalam system-sistem budaya yang berbeda-beda. Harapannya ialah, karena akhirnya manusia dan kemanusiaan itu pada hakikatnya sama dan satu, maka konsep-konsep kemanusiaan yang ada dalam berbagai system budaya tentu memiliki titik kesamaan antara satu denga yang lainnya.
Berikut ilustrasi bagaimana sebagian para pemikir muslim bisa menerima penuh DUHAM. Riffat Hassan, mpemikir feminis dari Pakistan misalnya menegaskan, bahwa “…meskipun dalam kenyataannya tidak diakui secara universal, tidak dijalankan secara universal, atau tidak didesakan pemberlakuaanya secara universal, HAM tetaplah amat penting. Meskipun banyak orang tidak memahami atau mendesakannya, hak-hak itu tetap merupakan hak-hak yang setiap manusia harus memilikinya. Hak-hak itu berakar sangat kuat dalam kemanusiaan kita, sehinnga setiap penolakan atau pelanggaran atasnya merupakan penegasian atau pendegradasian atas apa yang membuat kita menjadi manusia.”
Jika hal tersebut diatas itu dapat diterima, maka logikanya ialah bahwa manusia dan kemanusiaan adalah universal. Nilai-nilai dalam satu atau lain bentuk pasti ada dalam setiap bangsa di setiap zaman. Jabaran-jabaran mutahir atau modern tentang manusia dan kemanusiaan dapat dipandang sebagian tidak lebih daripada kelanjutan logika ide-ide dasar tesebut dalam konteks kehidupan kontemporer yang semakin kompleks dan bersifat global.
Penerimaan dan kesadaran tentang HAM haruslah otentik dan sejati. Sebab nilai-nilai serupa itu dapat dihayati hanya jika dikaitkan dengan kesadaran hidup bermakna. HAM akan dapat menumbuhkan komitmen dalam jiwa para pendukungnya jika ia merupakan bagian dari hakikat kediriannya sebagai manusia. Karena itu perlu pendekatan sosialbudaya dan sejarah.
Istihal HAM (Human Rights) melai banyak digunakan hanya seusai perang dunia II. Istilah itu menjadi umum olwh Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia PBB yang dikeluarkan pada 1948. Sebagai istilah, HAM menggantikan “hak-hak alami” (natural rights), sebuah konsep yang sangat lama, dan ungkapan “hak-hak manusia(lelaki)” (rights of man), yang tidak harus mencakup hak-hak perempuan.
Para sarjana barat yang cenderung melihat konsep HAM itu sebagai khas barat menelusuri pertumbuhan awalnya pada konsep “hak-hak alami” dalam pemikiran Yunani dan Romawi kuno. Dalam sastra dan filsafat Yunani dan Romawi banyak terdapat pernyataan yang mengakui adanya “hukum-hukum dewa dan hukum-hukum alam” (laws of The Gods and of nature), yang hukum-hukum itu dipandang terwujud sebelum adanya hukum-hukum yang dibuat oleh negara.
Perkembangan modern konsep HAM mulai tumbuh pada akhir abad pertengahan Eropa yang disebut renaisance, saat perlawanan kepada tirani ekonomi dan politik mulai muncul ke permukaan. Dan pikiran tentang HAM sebagai makhluk dengan harkat dan martabat yang tinggi merupakan hasil interaksi peradaban eropa (barat) dengan peradaban yunani dan Islam. Pikiran itu kemudian dikembangkan dalam dinamika lingkungan peradaban barat.
Tetapi jika konsep HAM sudah lama sekali ada, namun pengakuan umum kepada keabsahannya adalah baru. Sepanjang sejarah hampir semua umat manusia, pemerintahan biasanya menolak untuk mengakui bahwa rakyat memiliki hak-hak yang tidak tergantung kepada negara, justru kebanyakan pemerintah beranggapan bahwa pihaknyalah yang memberi dan menjamin hak-hak itu. Paham keunggulan negara atau “etatisme” menganggap adanya kekuasaan negara atas pri-kehidupan warga negara. Pada abad ke-20 etatism masih merupakan konsep yang kuat. Contoh-contoh utama ialah Jerman dibawah Hitler dan Uni Sofiet dibawah Stalin dengan contoh-contoh lain yang saat ini masih bertahan.
Hubungan antara pemerintahan dengan HAM mengalami perubahan menyeluruh setelah revolusi Amerika dan Prancis. Para tokoh kedua revolusi itu menegaskan bahwa tujuan pemerintahan ialah untuk melindungi dan membela HAM, bukan untuk membuyarkan atau menyalahgunakannya. James Madison bahkan mengatakan bahwa “sebagai mana orang dikatakan punya hak asasi atas hak milik-(property)-nya, ia juga dapat dikatakan punya hak milik atas hak asasinya.”
Selanjutnya, “pemerintah dilembagakan untuk melindungi hak milik dalam segala bentuknya.” Deklarasi HAM dan warga negara prancis (1789) menyebutkan, “manusia dilahirkan bebas dan tetap bebas dan sama dalam hak-hak asasinya” ;dan, “tujuan setiap perserikatan politik ialah untuk menjaga HAM yang alami dan tak dapat diubah.”