Jumat, 27 April 2012

SIA Perbankan


Sistem merupakan sesustu yang memiliki bagian-bagian yang saling berinteraksi untuk mencapai tujuan tertentu melalui tiga tahapan yaitu input, proses, dan output. sistem informasi adarah perangkat komponen yang berfungsi mengumpulkan, memproses, penyirnpan dan mendistribusikan informasi untuk mendukung keputusan dan pengawasan dalam organisasi, Sistem informasi akuntansi adalah susunan berbagai dokurnen, alat komunikasi, tenaga pelaksana dan berbagai laporan yang didesain untuk mentransformasikan data keuangan menjadi laporan keuangan, Kata bank dari kata bangue dalam bahasa perancis, dan dari banco dalam bahasa ltalia, yang berarti peti/lemari atau bangku. Kata peti/lemari menyiratkan fungsi sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, seperti peti emas, peti berlian, peti uang dan sebagainya. Dalam Al-Qur’an, istilah bank tidak disebutkan secara eksplisit, tapi yang dimaksud adalah sesuatu yang memiliki unsur-unsur seperti struktur, manajemen, fungsi, hak, dan kewajiban. Maka semua itu disebutkan dengan jelas seperti zakat, shadaqah, ghanimah, jual beli dan utang dagang, harta dan sebagainya, yang memiliki fungsi yang dilaksanakan oleh peran tertentu dalann kegiatan ekonorni. Undang-undang perbankan: Bank syariah adalah salah satu unit usaha syariah yang berbeda dalam struktur Negara lndonesia yang mana bank itu adalah usaha menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya pada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk- bentuk lainnya dalam rangka rneningkatkan taraf hidup orang banyak. Bank syariah adalah lembaga keuangan yang lembaga pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah". Oleh karena itu, usaha akan selalu berkaitan dengan masalah uang sebagai dagangan utamanya. Kegiatan dan usaha bank akan selalu berkaitan dengan komoditas antara lain: Pemindahan uang Menerima dan pembayaran kembali uang dalam rekening koran Mendiskonto surat wesel, surat order maupun surat-surat berharga lainnya Membelidan rnenjual surat-surat berharga Memberi dan menjuar cek wesel, surat wesel, dan kertas dagang Memberi kredit Memberi jaminan kredit Lembaga bisnis islami (syariah) merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk menegakkan kegiatan-kegiatan ekonomi islami. sebagai bagian dari sistem ekonomi, lembaga tersebut merupakan bagian dari keseluruhan sistem sosial. oleh karenanya, keberadaannya harus dipandang dalam konteks keberadaan masyarakat, serta nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Lembaga keuangan tersebut harus beroperasi secara ketat berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Prinsip ini sangat berbeda dengan prinsip yang dianut oleh lembaga keuangan non syariah. Adapun prinsip-prinsip yang dirujuk antar lain: Larangan menerapkan bunga pada semua bentuk dan jenis transaksi. Menjalankan aktivitas bisnis dan perdagangan berdasarkan pada kewajaran dan keuntungan yang halal. Mengeluarkan zakat dari hasil kegiatannya. Larangan menjalankan monopoli, dan Bekeriasama dalam membangun rnasyarakat, rnelalui aktivitas bisnis dan perdagangan yang tidak dilarang oleh islam. Sistem adalah suatu susunan yang teratur dari kegiatan yang saling berkaitan dan susunan prosedur yang saling berhubungan, yang melaksanakan dan mempermudah kegiatan-kegiatan utama suatu organisasi. Infomasi adalah data yang telah diproses/diolah sehingga memiliki arti atau manfaat yang berguna. Informasi pun memunyai umur, yang dimaksud umur di sini adalah kapan atau sampai kapan sebuah informasi memiliki nilai/arti bagi penggunanya. Adanya acuan pada titik waktu tertentu dan pernyataan suatu perubahan pada suatu waktu. Kualitas Informasi tergantung dari 3 hal, yaitu informasi harus : 1. Akurat, berarti informasi harus bebas dari kesalahan-kesalahan dan tidak bisa atau menyesatkan. Akurat juga berarti informasi harus jelas mencerminkan maksudnya. 2. Tepat pada waktunya, berarti informasi yang datang pada penerima tidak boleh terlambat. 3. Relevan, berarti informasi tersebut mempunyai manfaat untuk pemakainya. Relevansi informasi untuk tiap-tiap orang satu dengan yang lainnya berbeda. Dari 3 hal tersebut maka akan di dapatkan sebuah nilai dari informasi tersebut. Nilai informasi ditentukan dari dua hal, yaitu manfaat dan biaya mendapatkannya. Suatu informasi dikatakan bernilai bila manfaatnya lebih efektif dibandingkan dengan biaya mendapatkannya. Sistem informasi adalah kumpulan informasi di dalam sebuah basis data menggunakan model dan media teknologi informasi digunakan di dalam pengambilan keputusan bisnis sebuah organisasi. Di dalam suatu organisasi, informasi merupakan sesuatu yang penting di dalam mendukung proses pengambilan keputusan oleh pihak manajemen. Sistem ini memanfaatkan perangkat keras dan perangkat lunak komputer, prosedur manual, model manajemen dan basis data. Dari definisi di atas terdapat beberapa kata kunci : 1. Berbasis komputer dan sistem manusia dan mesin Berbasis komputer : perancang harus memahami pengetahuan komputer dan pemrosesan informasi. Sistem manusia mesin : ada interaksi antara manusia sebagai pengelola dan mesin sebagai alat untuk memroses informasi. Ada proses manual yang harus dilakukan manusia dan ada proses yang terotomasi oleh mesin. Oleh karena itu diperlukan suatu prosedur/manual sistem. 2. Sistem basis data terintegrasi Adanya penggunaan basis data secara bersama-sama (sharing) dalam sebuah data base manajemen system. 3. Mendukung operasi Informasi yang diolah dan di hasilkan digunakan untuk mendukung operasi organisasi. Sistem informasi memiliki komponen berupa subsistem yang merupakan elemen elemen yang lebih kecil yang membentuk sistem informasi tersebut misalnya bagian input, proses, output. Tanpa ketiga itu sistem informasi tidak dapat berjalan dengan baik. 1. Input : sekumpulan data yang akan kita olah menjadi sebuah informasi yang nantinya akan kita sajikan bagi masyarakat. 2. Proses : suatu kegiatan dimana kita mengolah seluruh data yang ada untuk menghasilkan suatu informasi . 3. Output : informasi-informasi yang dapat dengan mudah di peroleh, di mengerti dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Komponen Fisik pada Sistem Informasi: 1. Perangkat keras komputer : CPU, storage, perangkat input/output, terminal untuk interaksi, media komunikasi data. 2. Perangkat lunak komputer : perangkat lunak sistem (sistem operasi dan utilitinya), perangkat lunak umum aplikasi (bahasa pemrograman), perangkat lunak aplikasi (aplikasi akuntansi dll). 3. Basis data : penyimpanan data pada media penyimpan komputer. 4. Prosedur : langkah-langkah penggunaan sistem. 5. Personil : yang mengoperasikan sistem, menyediakan masukan, mengkonsumsi keluaran dan melakukan aktivitas manual yang mendukung sistem. Suatu sistem informasi di buat untuk suatu keperluan tertentu atau untuk memenuhi permintaan penggunaan tertentu, maka struktur dan cara kerja sistem informasi berbeda-beda bergantung kepada keperluan dan permintaan yang harus dipenuhi, oleh karena kepentingan yang harus di layani sangat beraneka ragam, maka sistem informasipun semakin beraneka ragam. Berbagai bidang dapat di olah melalui sistem informasi, contohnya, sistem informasi manajemen, sistem informasi akuntansi, sistem informasi perbankan, dan masih banyak lagi yang lainnya. Pengembangan sistem dapat berarti menyusun sistem yang baru untuk menggantikan sistem yang lama secara keseluruhan atau untuk memperbaiki sistem yang sudah ada. Sistem yang sudah lama perlu diperbaiki atau bahkan diganti, dapat disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya yaitu : 1. Kesalahan yang tidak sengaja, yang menyebabkan kebenaran data kurang terjamin. 2. Tidak efisiensinya operasi pengolahan data tersebut. 3. Adanya instruksi-instruksi atau kebijaksanaan yang baru baik dari pemimpin atau dari luar organisasi seperti peraturan pemerintah. Dengan sistem informasi masyarakat jadi lebih mudah untuk memperoleh informasi dengan cepat. Perkembangan sistem informasi pun dari tahun ke tahun berkembang semakin cepat, dengan di dukung oleh perkembangan teknologi juga tentunya. Informasi pada saat ini berkembang sangat cepat, melalui banyak media, terutama internet. Internet mungkin media lebih efisien dan praktis dari pada media yang lainnya seperti koran. karena di internet orang dapat dengan mudah mencari, merubah ataupun menambahkan informasi yang belum jelas kebenarannya.

Camels Perhitungan Nilai Komposit


Tanggapan terhadap tulisan tentang “CAMEL vs CAMELS” dan “CAMELS versi syariah” lumayan banyak dan seru diskusinya. Ternyata cukup banyak teman-teman yang meneliti tentang itu, baik dalam kerangka tugas kuliah maupun penelitian untuk skripsi atau tesis. Saya kutip dua pertanyaan dari teman-teman: “Apakah ada jurnal yang memuat penyederhanaan perhitungan “S”? Apa benar IRR bisa mewakili perhitungan “S” ?” “dalam memberikan penilaian hasil akhir, bagaimana hubungan antara peringkat komposit dengan nilai kredit nya? dan sepertinya untuk Bank Syariah tidak ada keterangann rumus/penilaian nilai kredit tapi hanya peringkat komposit. Saya bingung untuk hal ini Pak?” Lalu bagaimana tata cara selengkapnya mengenai perhitungan CAMELS? Sebelum saya ulas lebih jauh mengenai tata cara selengkapnya perhitungan kesehatan bank di Indonesia dengan menggunakan “CAMELS”, saya merangkum dulu beberapa hal mengenai CAMELS, terutama dikaitkan beberapa kesulitan yang mungkin dihadapi ketika melakukan perhitungan di lapangangnya: Penilaian CAMELS bersifat rahasia, yang hanya diketahui oleh Bank Indonesia dan manajemen bank yang dinilai saja. Dengan demikian, publik atau masyarakat tidak tahu persis mengenai hasil perhitungan selengkapnya. Jadi publik tidak mengetahui apakah suatu bank tersebut memperoleh komposit 1, 2, dan seterusnya. Sebagai cacatan, istilah “komposit” tersebut menggantikan istilah “sehat”, “cukup sehat” , dst pada penilaian kesehatan bank sebelumnya versi CAMEL Perhitungan CAMELS dilakukan oleh manajemen bank terlebih dahulu atau bersifat self-asessment. Selanjutnya pemeriksa bank dari Bank Indonesia akan melakukan konfirmasi dan evaluasi terhadap hasil perhitungan versi bank tersebut sebelum memutuskan hasil akhir perhitungan. Jadi hanya pihak manajemen bank dan BI sendiri yang mengetahui data-data yang digunakan dalam perhitungan tersebut, termasuk hasil atau nilai untuk setiap parameternya. Dan sebagian besar data-data tersebut tidak dipublikasi ke masyarakat. Sebagai contoh, jumlah dan nilai simpanan dari debitur inti tidak akan terlihat pada laporan keuangan yang dipublikasikan ke masyarakat. Beberaoa rasio yang memang diharuskan dipublikasiakan ke masyarakat, misalnya adalah CAR, LDR, NIM, BOPO, atau Kualitas Aktiva Produktif. Padahal rasio-rasio tersebut baru sebagian kecil dari paramater dalam CAMELS Penilaian CAMELS tidak hanya bersifat kuantitatif saja, namun juga mempertimbangkan aspek kualitatif dalam bentuk “expert judgment”- baik dari penilai dari bank yang bersangkutan maupuan dari pemeriks BI. Inilah perbedaan yang signifikan dari CAMELS dibandingkan CAMEL. Pada CAMEL, sebagian besar proses penilaian kesehatan bank menggunakan rumus-rumus matematika dan sistem scoring dari hasil penilaiaj untuk setiap parameter, yaitu dengan skala 0 sampai 100. Dan nilai akhir dari kesehatan bank pun akhirnya berupa angka yang selanjutnya menentukan klasifikasi kesehatan bank yaitu “Sehat”, “Cukup Sehat”, “Kurang Sehat” dan “Tidak Sehat”. Sedangkan pada versi CAMELS menggunakan matriks penilaian yang tidak hanya sekedar pendekatan kuantitatif saja. Hasil akhirnya pun adalah “Komposit 1″ yang identik “sangat baik” atau “sehat” sampai “Komposit 5″ yang bisa dikategorikan “buruk” atau “tidak sehat”. Terlepas dari beberapa hambatan dan keterbatasan perhitungan CAMELS oleh publik- dalam hal ini mahasiswa atau peneliti, tahap-tahap perhitungan CAMELS secara umum adalah sebagai berikut: Hitunglah nilai parameter sesuai dengan rumus yang telah ditetapkan pada Peraturan Bank Indonesi berikut Surat Edarannya. Misalnya Anda harus menghitung nilai CAR dan 7 parameter lainnya untuk faktor permodalan atau “C”. Dan disinilah kita menghadapi kesulitan dalam mencari data pendukungnya, walaupun rumus untuk setiap parameter sudah disajikan dengan jelas pada Peraturan Bank Indonesia. Berdasarkan nilai parameter tersebut, misalnya CAR, lihatlah pada matriks penilaian komposit untuk faktor permodalan yang telah disediakan oleh BI. Dari matriks tersebut kita akan mengetahui nilai kompositnya jika diketahui nilai CAR. Misalnya, bank dengan CAR = 8% akan memperoleh nilai “Komposit 3″. Hitunglah nilai komposit untuk seluruh komponen dari mulai “C” sampai “S”. Sebagai contoh, pada faktor “C” akan ada 8 nilai komposit. Tetapkan nilai komposit faktor berdasarkan nilai komposit parameter penyusunnya. Jadi kita akan menetapkan 6 nilai komposit berikutnya untuk masing-masing faktor, yaitu “C”, “A”, “M”, “E”, “L” dan “S”. Misalnya, kita harus menetapkan berapa nilai komposit agregat untuk faktor “S” berdasarkan 8 nilai komposit dari parameter penyusunnya.Perlu diketahui bahwa tidak ada rumus matematis yang menghubungkan distribusi nilai komposit per parameter dengan nilai komposit agregat untuk faktornya. BI sudah menyediakan lembar kerja untuk penilaian tersebut. Lembar kerja tersebut tidak hanya mencantumkan nilai parameter dan hasil penilaian kompositnya saja, namun juga uraian yang bersifat kualitatif. Jadi penilaian CAMELS tersebut juga mempertimbangkan “expert judgement” terhadap kondisi yang terkait dengan parameter yang dinilai Setelah mengetahui 6 nilai komposit, langkah terakhir adalah menentukan nilai komposit akhir dari bank tersebut. Misalnya, jika sebuah bank memperoleh nilai komposit 1 untuk faktor “C”, komposit 2 untuk “A”, komposit 2 untuk “M”, komposit 3 untuk “E”, komposit 1 untuk “L”, dan Komposit 3 untuk “S”, maka berapa nilai Komposit akhir dari bank tersebut? Sekali lagi, tidak ada rumus matematik yang menghubungkan nilai komposit masing-masing faktor dengan nilai komposit akhir dari bank tersebut. Selalu ada penjelasan kualitatif tentang hasil akhir penilaian tersebut yang selengkapnya tertuang dalam lembar kerja yang sudah disediakan. Memang akhirnya setiap bank pasti memperoleh nilai komposit akhir tersebut, yang menunjukkan nilai akhir dari penilaian kesehatan terhadap bank tersebut. Tata cara di atas hanya untuk CAMELS pada bank konvensional? Lalu bagaimana tata cara penilaian kesehatan bank syariah yang lengkap? Nanti kita bahas pada tulisan tersendiri.

IB Bank Syariah .

Bila menyimpan dan meminjam uang di bank konvensional yang berbasis bunga oleh Majelis Ulama Indonesia dinyatakan riba yang nota bene haram menurut Islam, ke manakah orang muslim menabung, menyimpan atau menitipkan uangnya? Menabung di celengan sebenarnya bebas dari riba, tapi tidak ada jaminan keamanan, misalnya dicuri orang/maling, resiko kebakaran, atau bencana alam. Selain itu, bertahun-tahun dalam celengan tentu saja sangat bisa terkena risiko ‘tidak laku lagi’ karena setiap negara niscaya mengganti edisi fisik mata uangnya secara priodik. Sebenarnya bahkan sebelum Bank Muamalat Indonesia lahir tahun 1992 yang beroperasi dengan prinsip syariah (meski pun kemungkinan karena situasi politik yang belum kondusif waktu itu membuatnya tidak pernah secara eksplisit memproklamirkan diri sebagai bank syariah), sesungguhnya sudah ada bank syariah di Aceh dan Jawa Barat yang telah lebih dulu lahir, meski pun baru tingkat BPR Syariah. Kebijakan moneter pemerintah tahun 1988 yang diberi nama Pakto88 (Paket Oktober 1988) memang telah memberi ruang bagi lahirnya perbankan syariah di Indonesia. Instrumen yang secara jelas mengaturnya memang baru lahir lebih dari 15 tahun kemudian, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Maka seiring dengan lahirnya undng-undang tersebut, berbagai bank syariah pun kini bermunculan. Produk kebutuhan perbankan yang selama ini kita kenal berbasis bunga pada bank konvensional seperti tabungan, deposito, giro, pinjaman dan jasa perbankan lainnya kini dapat dinikmati oleh umat Islam pada perbankan syariah dalam bentuk yang sama, namun dengan prinsip perbankan yang berbeda: syariah. Produk-produk tersebut antara lain adalah : I.SIMPANAN A.Tabungan Syariah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 1 angka 21 yang mengatur perbankan syariah memberikan rumusan pengertian tabungan, yaitu: “Tabungan adalah simpanan berdasarkan akad wadiah atau investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariahyang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu”. Sedangkan Dewan Syariah Nasional mengatur tabungan syariah dalam Fatwa Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000, yaitu: “Produk tabungan yang dibenarkan atau diperbolehkan secara syariah adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah, sehingga kita mengenal tabungan mudharabah dan tabungan wadiah”. Dengan demikian, praktis jenis-jenis tabungan pada perbankan syariah di Indonesia adalah : 1.Tabungan Mudharabah 2.Tabungan Wadiah Menurut ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005, yang dimaksud dengan Mudharabah adalah : “Penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya”. Sedangkan wadiah menurut Penjelasan Pasal 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 “ adalah transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu”. B. Giro Syariah Giro yang dibenarkan secara syariah seperti diatur Dewan Syariah Nasional (DSN) dalam Fatwa Nomor 01/DSN-MUI/IV/2000 adalah giro yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah, sehingga jenis-jenis giro yang dikenal dalam perbankan syariah di Indonesia hanyalah giro mudharabah dan giro wadiah sebagaimana dijelaskan berikut ini. 1. Produk dan Akad Giro Wadiah. Giro wadiah adalah giro yang operasionalnya berdasarkan akad wadiah yang bersifat titipan. Pada Giro Wadiah, nasabah bertindak sebagai pihak yang menitipkan (muwaddi), sedangkan bank sebagai penerima titipan (mustauda). Menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005, yang dimaksud dengan Wadiah adalah “Penitipan dana atau barang dari pemilik dana atau barang pada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban pihak yang menerima titipan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu”. Juga disebutkan dalam Penjelasan Pasal 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 bahwa “Wadiah adalah transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu”. Diatur pula dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 01/DSN-MUI/IV/2000, yakni: a. Bersifat Titipan. b. Titipan bisa diambil kapan saja (on call) c. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank. 2.Produk dan Akad Giro Mudharabah. Giro mudharabah adalah giro yang operasionalnya berdasarkan akad mudharabah dan bersifat investasi. Menurut ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005, yang dimaksud dengan Mudharabah adalah “Penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untuk dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya”. Hal yang juga disebutkan dalam Penjelasan atas Pasal 19 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 bahwa: “Yang dimaksud dengan ‘akad mudharabah’ dalam menghimpun dana adalah akad kerja sama antara pihak pertama (malik shahibul maal atau nasabah) sebagai pemilik dana dan pihak kedua (amil mudharib atau bank syariah) yang bertindak sebagai pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad”. Dengan demikian, bank syariah dapat melakukan pengelolaan dana yang memungkinkan tercapainya suatu laba tertentu dengan tingkat keleluasaan yang tinggi selama tidak memasuki wilayah yang dilarang oleh syariah (dalam koridor halal). Ketentuan umum giro mudharabah juga diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 01/DSN-MUI/IV/2000. C. Deposito Syariah Deposito syariah dirumuskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, yaitu: “Deposito adalah investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan bank syariah dan/atau UUS.” Catatan: UUS = Unit Usaha Syariah Sementara itu, pengertian investasi dirumuskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, yaitu: “Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariah dan/atau UUS berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam bentuk deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.” Jenis-jenis deposito syariah menurut hukum Islam ada dua, yaitu: 1.Mudharabah Muthlaqah (Unrestricted Investment). 2.Mudharabah Muqayyadah (Restricted Investment). Dewan Syariah Nasional juga menetapkan ketentuan umum tentang deposito berdasarkan akad mudharabah dalam Fatwa Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000. Sejalan dengan fatwa DSN di atas, Bank Indonesia juga mengatur dalam Pasal 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005, yang diatur kembali dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/14/-DPbS tanggal 17 Maret 2008. II.Produk dan Akad Penyaluran Dana Perbankan Syariah Bila dalam perbankan konvensional dikenal istilah kredit yang berbasis pada bunga (interest based), maka dalam perbankan syariah dikenal dengan istilah pembiayaan (financing) yang berbasis pada keuntungan riil yang dikehendaki (margin) atau pun bagi hasil (profit sharing). Sesuai dengan penggunaannya, produk pembiayaan syariah dapat digolongkan menjadi : 1. Pembiayaan syariah berdasarkan prinsip jual-beli. 2. Pembiayaan syariah berdasarkan prinsip bagi hasil. 3. Pembiayaan syariah berdasarkan prinsip sewa-menyewa. 4. Pembiayaan syariah berdasarkan prinsip pinjam-meminjam. 5. Pembiayaan syariah berdasarkan prinsip multijasa. Pembiayaan dalam perbankan syariah dirumuskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Tentu saja Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan beberapa fatwa berkenaan dengan produk dan akad dalam kegiatan penyaluran dana perbankan syariah antara lain mengatur tentang murabahah, jual-beli salam, jual-beli istishna, mudharabah (qiradh), musyarakah, ijarah, Al-Qardh, istishna’ parallel, al-Muntahiyah bil al-Tamlik dan multijasa. Selain itu, perbankan syariah juga tunduk pada beberapa ketentuan Bank Indonesia yang mengatur tentang produk dan akad penyaluran dana kepada masyarakat. III.Produk dan Akad Bank Syariah Lainnya Di samping produk tabungan, giro, deposito dan pembiayaan, perbankan syariah juga melayani masyarakat dengan berbagai produk lainnya, antara lain : 1. Transfer dan Inkaso 2. Letter of Credit (L/C) Impor Syariah. 3. Syariah Charge Card. 4. Jasa Safe Deposit Box *** Saat ini bank-bank syariah di Indonesia yang sudah siap melayani kebutuhan perbankan masyarakat antara lain : -Bank Muamalat Indonesia (BMI) Nama situs : www.muamalatbank.com Bank ini dianggap sebagai bank syariah pertama berskala nasional yang berdiri tahun 1992 meski pun pada saat pendiriannya tidak secara eksplisit menamakan diri sebagai bank syariah. Saat ini produk-produk perbankan BMI sudah berkembang lebih dulu dibanding para pesaingnya yang lahir belakangan, antara lain: Produk Tabungan : Tabungan Muamalat, Tabungan Ummat, Tabungan Haji Arafah, Tabungan Haji Arafah Plus, Tabungan Shar-E dan Tabunganku. Produk Giro : Giro Wadiah, Giro Wadiah Personal dan Giro Wadiah Korporasi. Produk Deposito : Deposito Mudharabah, Deposito Fulinves Pembiayaan : Jual-Beli, Bagi Hasil dan Sewa. Layanan Lainnya : Transfer, Kas Kilat, Letter of Credit (L/C), Bank Garansi, Layanan 24 Jam (SMS Banking, SalaMuamalat, MuamalatMobile, Internet Banking). -Bank BRI Syariah Nama situs : www.brisyariah.co.id Produk Penghimpunan Dana terdiri atas : Tabungan BRI Syariah, Giro Ib, Deposito Ib, Tabungan Haji Ib, Tabungan Perencanaan Ib. Produk Penyaluran Dana terdiri atas : Pembiayaan Komersil, Pembiayaan Ritel, Mikro Ib, Pembiayaan Linkage/Kemitraan, Pembiayaan Konsumer. Produk Akses terdiri atas : Remittance BRISyariah, Mini Banking, Mobile Banking/SMS Banking, Internet Banking, ATM/EDC/Telephone Banking. -Bank Syariah Mandiri Nama situs : www.syariahmandiri.co.id Pendanaan Tabungan : Tabungan Berencana BSM, Tabungan Simpatik BSM, Tabungan BSM, Tabungan BSM Dollar, Tabungan Mabrur BSM, Tabungan Kurban BSM, Tabungan BSM Investa Cendekia. Deposito : Deposito BSM, Deposito BSM Valas. Giro : Giro BSM EURO, Giro BSM, Giro BSM Valas, Giro BSM Singapore Dollar. Obligasi : Obligasi BSM Pembiayaan : BSM Customer Network Financing, Pembiayaan Resi Gudang, PKPA, Pembiayaan Edukasi BSM, BSM Implan, Pembiayaan Dana Berputar, Pembiayaan Griya BSM, Pembiayaan Griya BSM Optima, Pembiayaan Griya BSM Bersubsidi, Pembiayaan Umroh, Pembiayaan GriyaBSM DP 0%, Gadai Emas Syariah Mandiri, Pembiayaan Mudharabah BSM, Pembiayaan Musyarakah BSM, Pembiayaan Murabahah BSM, Pembiayaan Talangan Haji BSM, Pembiayaan Dengan Agunan Investasi Terikat BSM, Pembiayaan Kepada Pensiunan, Pembiayaan Peralatan Kedokteran, Pembiayaan Istishna BSM, Qardh, Ijarah Muntahiyah Bitamliik, Hawalah, Salam. Jasa : BSM Card, Sentra Bayar BSM, BSM SMS Banking, BSM Mobile Banking GPRS, BSM Net Banking, Pembayaran melalui menu Pemindahbukuan di ATM (PPBA), Jual Beli Valas BSM, Bank Garansi BSM, BSM Electronic Payroll, SKBDN BSM (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri|), BSM Letter of Credit, BSM SUHC (Saudi Umrah & Haj Card). Jasa Operasional : Transfer Lintas Negara BSM Western Union, Kliring BSM, Inkaso BSM, BSM Intercity Clearing, BSM RTGS (Real Time Gross Settlement), Transfer Dalam Kota (LLG), Transfer Valas BSM, Pajak Online BSM, Pajak Impor t BSM, Referensi Bank BSM, BSM Standing Order. Jasa Investasi : Reksadana *** Selain bank-bank yang telah disebutkan di atas, masih ada beberapa bank konvensional lainnya yang telah membuka pelayanan perbankan syariah seperti Bank BNI, Bank BTN, Bank BII, Bank Bukopin, Bank Danamon, Bank Syariah Mega Indonesia (BSMI), Bank CIMBNiaga dan lain-lain. Beberapa sudah di “spin-off” dari bank induk konvensional yang melahirkannya, namun tak jarang baru tingkat “jendela syariah” yang menempel pada “tembok” bank konvensionalnya. Apa pun bentuknya, kita patut bersyukur karena Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia telah mulai mengakomodir keinginan dan kebutuhan penduduk muslimnya akan layanan perbankan berbasis syariah yang telah lama diidam-idamkan. Ya, kita optimis ! Namun kita juga sangat berharap produk-produk perbankan syariah tersebut bukan cuma berlindung di balik kata syariah asal berbau Islam, tapi juga wajib konsisten dalam pelaksanaannya.