Jumat, 27 April 2012
SIA Perbankan
Camels Perhitungan Nilai Komposit
IB Bank Syariah .
Bila menyimpan dan meminjam uang di bank konvensional yang berbasis bunga oleh Majelis Ulama Indonesia dinyatakan riba yang nota bene haram menurut Islam, ke manakah orang muslim menabung, menyimpan atau menitipkan uangnya?
Menabung di celengan sebenarnya bebas dari riba, tapi tidak ada jaminan keamanan, misalnya dicuri orang/maling, resiko kebakaran, atau bencana alam. Selain itu, bertahun-tahun dalam celengan tentu saja sangat bisa terkena risiko ‘tidak laku lagi’ karena setiap negara niscaya mengganti edisi fisik mata uangnya secara priodik.
Sebenarnya bahkan sebelum Bank Muamalat Indonesia lahir tahun 1992 yang beroperasi dengan prinsip syariah (meski pun kemungkinan karena situasi politik yang belum kondusif waktu itu membuatnya tidak pernah secara eksplisit memproklamirkan diri sebagai bank syariah), sesungguhnya sudah ada bank syariah di Aceh dan Jawa Barat yang telah lebih dulu lahir, meski pun baru tingkat BPR Syariah. Kebijakan moneter pemerintah tahun 1988 yang diberi nama Pakto88 (Paket Oktober 1988) memang telah memberi ruang bagi lahirnya perbankan syariah di Indonesia. Instrumen yang secara jelas mengaturnya memang baru lahir lebih dari 15 tahun kemudian, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008. Maka seiring dengan lahirnya undng-undang tersebut, berbagai bank syariah pun kini bermunculan. Produk kebutuhan perbankan yang selama ini kita kenal berbasis bunga pada bank konvensional seperti tabungan, deposito, giro, pinjaman dan jasa perbankan lainnya kini dapat dinikmati oleh umat Islam pada perbankan syariah dalam bentuk yang sama, namun dengan prinsip perbankan yang berbeda: syariah. Produk-produk tersebut antara lain adalah :
I.SIMPANAN
A.Tabungan Syariah
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 1 angka 21 yang mengatur perbankan syariah memberikan rumusan pengertian tabungan, yaitu:
“Tabungan adalah simpanan berdasarkan akad wadiah atau investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariahyang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu”.
Sedangkan Dewan Syariah Nasional mengatur tabungan syariah dalam Fatwa Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000, yaitu:
“Produk tabungan yang dibenarkan atau diperbolehkan secara syariah adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah, sehingga kita mengenal tabungan mudharabah dan tabungan wadiah”.
Dengan demikian, praktis jenis-jenis tabungan pada perbankan syariah di Indonesia adalah :
1.Tabungan Mudharabah
2.Tabungan Wadiah
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005, yang dimaksud dengan Mudharabah adalah :
“Penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya”.
Sedangkan wadiah menurut Penjelasan Pasal 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 “ adalah transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu”.
B. Giro Syariah
Giro yang dibenarkan secara syariah seperti diatur Dewan Syariah Nasional (DSN) dalam Fatwa Nomor 01/DSN-MUI/IV/2000 adalah giro yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah, sehingga jenis-jenis giro yang dikenal dalam perbankan syariah di Indonesia hanyalah giro mudharabah dan giro wadiah sebagaimana dijelaskan berikut ini.
1. Produk dan Akad Giro Wadiah.
Giro wadiah adalah giro yang operasionalnya berdasarkan akad wadiah yang bersifat titipan.
Pada Giro Wadiah, nasabah bertindak sebagai pihak yang menitipkan (muwaddi), sedangkan bank sebagai penerima titipan (mustauda).
Menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005, yang dimaksud dengan Wadiah adalah “Penitipan dana atau barang dari pemilik dana atau barang pada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban pihak yang menerima titipan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu”.
Juga disebutkan dalam Penjelasan Pasal 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 bahwa “Wadiah adalah transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu”.
Diatur pula dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 01/DSN-MUI/IV/2000, yakni:
a. Bersifat Titipan.
b. Titipan bisa diambil kapan saja (on call)
c. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
2.Produk dan Akad Giro Mudharabah.
Giro mudharabah adalah giro yang operasionalnya berdasarkan akad mudharabah dan bersifat investasi.
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005, yang dimaksud dengan Mudharabah adalah “Penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untuk dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya”.
Hal yang juga disebutkan dalam Penjelasan atas Pasal 19 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 bahwa:
“Yang dimaksud dengan ‘akad mudharabah’ dalam menghimpun dana adalah akad kerja sama antara pihak pertama (malik shahibul maal atau nasabah) sebagai pemilik dana dan pihak kedua (amil mudharib atau bank syariah) yang bertindak sebagai pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad”.
Dengan demikian, bank syariah dapat melakukan pengelolaan dana yang memungkinkan tercapainya suatu laba tertentu dengan tingkat keleluasaan yang tinggi selama tidak memasuki wilayah yang dilarang oleh syariah (dalam koridor halal).
Ketentuan umum giro mudharabah juga diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 01/DSN-MUI/IV/2000.
C. Deposito Syariah
Deposito syariah dirumuskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, yaitu:
“Deposito adalah investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan bank syariah dan/atau UUS.”
Catatan: UUS = Unit Usaha Syariah
Sementara itu, pengertian investasi dirumuskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, yaitu:
“Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada bank syariah dan/atau UUS berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam bentuk deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.”
Jenis-jenis deposito syariah menurut hukum Islam ada dua, yaitu:
1.Mudharabah Muthlaqah (Unrestricted Investment).
2.Mudharabah Muqayyadah (Restricted Investment).
Dewan Syariah Nasional juga menetapkan ketentuan umum tentang deposito berdasarkan akad mudharabah dalam Fatwa Nomor 03/DSN-MUI/IV/2000.
Sejalan dengan fatwa DSN di atas, Bank Indonesia juga mengatur dalam Pasal 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005, yang diatur kembali dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/14/-DPbS tanggal 17 Maret 2008.
II.Produk dan Akad Penyaluran Dana Perbankan Syariah
Bila dalam perbankan konvensional dikenal istilah kredit yang berbasis pada bunga (interest based), maka dalam perbankan syariah dikenal dengan istilah pembiayaan (financing) yang berbasis pada keuntungan riil yang dikehendaki (margin) atau pun bagi hasil (profit sharing).
Sesuai dengan penggunaannya, produk pembiayaan syariah dapat digolongkan menjadi :
1. Pembiayaan syariah berdasarkan prinsip jual-beli.
2. Pembiayaan syariah berdasarkan prinsip bagi hasil.
3. Pembiayaan syariah berdasarkan prinsip sewa-menyewa.
4. Pembiayaan syariah berdasarkan prinsip pinjam-meminjam.
5. Pembiayaan syariah berdasarkan prinsip multijasa.
Pembiayaan dalam perbankan syariah dirumuskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008.
Tentu saja Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan beberapa fatwa berkenaan dengan produk dan akad dalam kegiatan penyaluran dana perbankan syariah antara lain mengatur tentang murabahah, jual-beli salam, jual-beli istishna, mudharabah (qiradh), musyarakah, ijarah, Al-Qardh, istishna’ parallel, al-Muntahiyah bil al-Tamlik dan multijasa.
Selain itu, perbankan syariah juga tunduk pada beberapa ketentuan Bank Indonesia yang mengatur tentang produk dan akad penyaluran dana kepada masyarakat.
III.Produk dan Akad Bank Syariah Lainnya
Di samping produk tabungan, giro, deposito dan pembiayaan, perbankan syariah juga melayani masyarakat dengan berbagai produk lainnya, antara lain :
1. Transfer dan Inkaso
2. Letter of Credit (L/C) Impor Syariah.
3. Syariah Charge Card.
4. Jasa Safe Deposit Box
***
Saat ini bank-bank syariah di Indonesia yang sudah siap melayani kebutuhan perbankan masyarakat antara lain :
-Bank Muamalat Indonesia (BMI)
Nama situs : www.muamalatbank.com
Bank ini dianggap sebagai bank syariah pertama berskala nasional yang berdiri tahun 1992 meski pun pada saat pendiriannya tidak secara eksplisit menamakan diri sebagai bank syariah.
Saat ini produk-produk perbankan BMI sudah berkembang lebih dulu dibanding para pesaingnya yang lahir belakangan, antara lain:
Produk Tabungan : Tabungan Muamalat, Tabungan Ummat, Tabungan Haji Arafah, Tabungan Haji Arafah Plus, Tabungan Shar-E dan Tabunganku.
Produk Giro : Giro Wadiah, Giro Wadiah Personal dan Giro Wadiah Korporasi.
Produk Deposito : Deposito Mudharabah, Deposito Fulinves
Pembiayaan : Jual-Beli, Bagi Hasil dan Sewa.
Layanan Lainnya : Transfer, Kas Kilat, Letter of Credit (L/C), Bank Garansi, Layanan 24 Jam (SMS Banking, SalaMuamalat, MuamalatMobile, Internet Banking).
-Bank BRI Syariah
Nama situs : www.brisyariah.co.id
Produk Penghimpunan Dana terdiri atas : Tabungan BRI Syariah, Giro Ib, Deposito Ib, Tabungan Haji Ib, Tabungan Perencanaan Ib.
Produk Penyaluran Dana terdiri atas : Pembiayaan Komersil, Pembiayaan Ritel, Mikro Ib, Pembiayaan Linkage/Kemitraan, Pembiayaan Konsumer.
Produk Akses terdiri atas : Remittance BRISyariah, Mini Banking, Mobile Banking/SMS Banking, Internet
Banking, ATM/EDC/Telephone Banking.
-Bank Syariah Mandiri
Nama situs : www.syariahmandiri.co.id
Pendanaan Tabungan : Tabungan Berencana BSM, Tabungan Simpatik BSM, Tabungan BSM, Tabungan BSM Dollar, Tabungan Mabrur BSM, Tabungan Kurban BSM, Tabungan BSM Investa Cendekia.
Deposito : Deposito BSM, Deposito BSM Valas.
Giro : Giro BSM EURO, Giro BSM, Giro BSM Valas, Giro BSM Singapore Dollar.
Obligasi : Obligasi BSM
Pembiayaan : BSM Customer Network Financing, Pembiayaan Resi Gudang, PKPA, Pembiayaan Edukasi BSM, BSM Implan, Pembiayaan Dana Berputar, Pembiayaan Griya BSM, Pembiayaan Griya BSM Optima, Pembiayaan Griya BSM Bersubsidi, Pembiayaan Umroh, Pembiayaan GriyaBSM DP 0%, Gadai Emas Syariah Mandiri, Pembiayaan Mudharabah BSM, Pembiayaan Musyarakah BSM, Pembiayaan Murabahah BSM, Pembiayaan Talangan Haji BSM, Pembiayaan Dengan Agunan Investasi Terikat BSM, Pembiayaan Kepada Pensiunan, Pembiayaan Peralatan Kedokteran, Pembiayaan Istishna BSM, Qardh, Ijarah Muntahiyah Bitamliik, Hawalah, Salam.
Jasa : BSM Card, Sentra Bayar BSM, BSM SMS Banking, BSM Mobile Banking GPRS, BSM Net Banking, Pembayaran melalui menu Pemindahbukuan di ATM (PPBA), Jual Beli Valas BSM, Bank Garansi BSM, BSM Electronic Payroll, SKBDN BSM (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri|), BSM Letter of Credit, BSM SUHC (Saudi Umrah & Haj Card).
Jasa Operasional : Transfer Lintas Negara BSM Western Union, Kliring BSM, Inkaso BSM, BSM Intercity Clearing, BSM RTGS (Real Time Gross Settlement), Transfer Dalam Kota (LLG), Transfer Valas BSM, Pajak Online BSM, Pajak Impor t BSM, Referensi Bank BSM, BSM Standing Order.
Jasa Investasi : Reksadana
***
Selain bank-bank yang telah disebutkan di atas, masih ada beberapa bank konvensional lainnya yang telah membuka pelayanan perbankan syariah seperti Bank BNI, Bank BTN, Bank BII, Bank Bukopin, Bank Danamon, Bank Syariah Mega Indonesia (BSMI), Bank CIMBNiaga dan lain-lain. Beberapa sudah di “spin-off” dari bank induk konvensional yang melahirkannya, namun tak jarang baru tingkat “jendela syariah” yang menempel pada “tembok” bank konvensionalnya. Apa pun bentuknya, kita patut bersyukur karena Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia telah mulai mengakomodir keinginan dan kebutuhan penduduk muslimnya akan layanan perbankan berbasis syariah yang telah lama diidam-idamkan.
Ya, kita optimis ! Namun kita juga sangat berharap produk-produk perbankan syariah tersebut bukan cuma berlindung di balik kata syariah asal berbau Islam, tapi juga wajib konsisten dalam pelaksanaannya.
Langganan:
Postingan (Atom)