Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002).
Menurut UU No. 12 Tahun 2006 Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penduduk, adalah orang yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945, Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.
Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti: 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
Apatride (tanpa kewarganegaraan), adalah seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan. Hal ini timbul menurut peraturan kewarganegaraan suatu negara, seseorang tidak diakui sebagai warganegara dari negara manapun.
Bipatride (dwi kewarganegaraan), adalah kewarganegaraan ganda yang timbul apabila peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warganegara kedua negara tersebut. Misal Tukiyo dan Tukiyem suami isteri berstatus warganegara A yang menganut asas ius-sanguinis dan berdomisili di negara B yang menganut asas ius-soli. Anaknya, Tukijan lahir di negara B, maka Tukijan mempunyai status kewarganegaraan ganda.
Multipatride adalah seseorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan dua negara.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
Hak berserikat, berkumpul serta mengeluarkan pikiran: Warga negara juga memiliki hak “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” (pasal 28)
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (pasal 28A).
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. (pasal 28B ayat 2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar